4,007 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (MEDAN) — Di dalam Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini Azas praduga tidak bersalah terhadap seseorang pelaku tindak pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata sangat lah diterapkan Dengan artian setiap pelaku baru dapat dikatakan bersalah setelah melewati sejumlah rangkaian persidangan dan di nyatakan bersalah atau tidak sesuai dengan hasil yang terjadi pada persidangan.
Demikian juga dengan aparat penegak hukum (APH), dalam menangkap maupun memproses seseorang pelaku tindak pidana harus memiliki setidaknya dua alat bukti atau adanya laporan dari masyarakat akan perilaku tindakan atau perbuatan seseorang yang melanggar hukum meresahkan atau merugikan orang banyak.
Dalam pelaksanaannya media merupakan kontrol sosial yang berada di tengah masyarakat sehingga diharapkan mampu untuk memberikan keseimbangan bukan menggiring opini menyudutkan salah satu pihak atau seorang individu yabg bertujuan guna memperkaya pihak pihak tertentu.
Hal ini senada dengan yang terjadi pada seseorang Hartoyo atau yang akrab disapa dengan panggilan “Oyok”,dirinya disebut masuk dalam 50 Daftar pencarian Orang serta menempati urutan ke 19 dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh media ini dengan “Oyok” yang merupakan Ketua SPSI Pajak Kp.Lalang,dirinya mengatakan kalau sekarang ini kegiatannya ialah bertani dengan menanam sejumlah tanaman cepat panen pada sebidang lahan miliknya dan sudah meninggalkan semua kegiatan melanggar hukum seperti apa yang di muat pada beberapa media.
Terkait “Oyok” yang disebut masuk dalam DPO itu, BNNP Sumut Brigjen. Toga Panjaitan sendiri belum memberikan tanggapan resminya saat di konfirmasi terkait “Oyok” sebagaimana yang di muat pada beberapa media online serta instagram.
Ditambahkan juga oleh “Oyok”, semua itu masa lalu saya sekarang saya sudah insyaf dan memulai bercocok tanam menanam jagung serta buah melon, Apa saya tidak boleh insyaf. Masa Lalu biarlah tinggal masa lalu jangan di kait kaitkan lagi saya dengan narkoba atau obat obatan terlarang, ungkap “Oyok” kepada media ini. (ZAL)
(Teks foto : Lahan Hartoyo yang di jadikan lokasi bertani setelah bertaubat menjadi bandar narkoba)
