757 total views, 289 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam sindikat judi daring atau online (judol) dan pelaku penipuan investasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan selain ditangkal pelaku juga dideportasi ke negara asalnya. Sanksi tegas diberikan sebagai efek jera bagi yang WNA lainnya.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hendarsam menegaskan Imigrasi Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” ujarnya.
Sebanyak 92 WNA Tiongkok diduga sindikat scammer investasi daring yang dideportasi dan ditangkal seumur hidup itu merupakan bagian dari 210 WNA dari tiga negara yang ditangkap di Batam, Kepri pada awal Mei 2026.
Dari 210 WNA tersebut, sebanyak 125 orang adalah warga negara Vietnam, 82 WNA Tiongkok dan 1 WNA Myanmar.
Adapun, terkait persoalan hukumnya, karena korban dari tindakan para pelaku bukanlah warga negara Indonesia, Hendarsam menegaskan proses hukum diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar dapat dijatuhi hukuman yang berat, sekaligus biaya peradilan yang ditimbulkan dapat ditanggung.
Hendarsam menegaskan tindakan tegas ini bagian dari fungsi Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara dan juga pelindung masyarakat.
“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humans,” ujarnya.
“Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya menambahkan.
Proses deportasi 92 WNA Tiongkok sindikat scammer investasi tersebut dilaksanakan Minggu (5/7) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Para WNA Tiongkok tersebut diterbangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, Tiongkok.
Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.
Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh pemulangan ini dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ini.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif selama pendeportasian berlangsung.
( SYAFRIL/RED )
