434 total views, 434 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Diketahui tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diatur secara spesifik dalam Pasal 6 Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Berdasarkan pasal tersebut, KPK memiliki lima tugas utama, yaitu melakukan tindakan pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, monitoring penyelenggaraan pemerintahan, supervisi, serta penindakan atau penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, terhadap tindak pidana korupsi.
Untuk memberikan jawaban yang tepat dan relevan, mohon lengkapi informasi yang Anda maksud. Apakah Anda sedang menanyakan jadwal pemeriksaan saksi/tersangka tertentu, kasus operasi tangkap tangan (OTT), atau ada tokoh spesifik atau seperti mantan pejabat atau kepala daerah, yang ingin Anda ketahui detail kasusnya.
Hal tersebut Kepala Seksi Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, SYF, hingga kini belum bisa ditemui, terkait dengan perihal keberadaannya. Seperti yang diungkapkan salah satu pejabat Pemkot Depok, sementara enggan disebutkan identitasnya, bahwa saat ini SYF, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak sembilan kali.
“Jadi, dengan infonya, udah 9 kali diperiksa, dalam waktu dekat diperiksa yang ke sepuluh kali. Makanya sampai saat ini tidak pernah ada di kantor,” ucapnya Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, bahwa dengan perihal alasan SYF masih belum masuk kantor hingga hari ini, diungkapkan narasumber adalah karena yang bersangkutan diduga menjadi tahanan kota, atau dengan kata lain tidak bisa pergi kemama-mana. “Jadi, terdapat ada upaya “damai” SYF dengan penegak hukum. Karena diduga, hingga kini kasus dugaan korupsi masih tetap mengambang tanpa kejelasan, meski bukti telah kuat. “Artinya, infonya seperti itu, ada upaya bergening dari pihaknya,” jelasnya.
Sementara itu Anton Sujarwo, selaku Ketua Gerakan Rakyat Semesta (GRS) Kota Depok, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak presisi, agar segera APH bertindak secara proporsional dalam bekerja.
“Jadi, jangan sampai ada ungkapan APH diduga main mata dalam kasus dugaan korupsi ini, kasihan masyarakat,” ujar Anton, kepada pewarta.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa dari berbagai media, SYF juga diduga menjadi aktor utama dalam proses penyalahgunaan wewenang dengan dugaan mark up pembebasan beberapa lahan. Bahkan, yang paling viral adalah dugaan penggelembungan anggaran pembebasan lahan SMPN 35 di Cimanggis dan SMPN 36 di Jatijajar, Tapos Depok, Jawa Barat.
( BOY/MUL/RED )
