524 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Kehebohan terjadi pasca pemberitaan mengenai keterkaitan oknum BPBD Deli Serdang berinisial Dr B tentang pengadaan buku di Satuan Pendidikan Deli Serdang, banyak Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang menghubungi tim media ini meminta untuk meredam pemberitaan oknum ASN Dr B tersebut.
Tidak berhenti disitu, ketika tim wartawan Majalah Delik Hukum mendatangi kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang di jalan Karya No.1 Parbarakan Kecamatan Pagar Merbau,beberapa pegawai terlihat berbisik-bisik diduga merasa risih dengan kedatangan tim, pada hari Rabu (8/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Anehnya, ,beberapa pegawai yang seolah tau dengan kedatangan tim ini langsung menghampiri dan memberitahukan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan tidak berada di tempat. “Bapak lagi enggak ada bang, mau wawancara maksudnya ini kan,” Ujar salah satu pegawai sembari menghampiri tim.
Tim sudah beberapa kali berusaha melakukan klarifikasi terkait pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang dan oknum BPBD Deli Serdang Dr B, di Hotel Sultan Jakarta bersama seorang vendor inisial A. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dan beliau diam seribu bahasa.
Perlu diketahui bahwa tim mendapatkan temuan berupa rekaman audio dan video, yang diduga pertemuan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan dan oknum ASN BPBD Deli Serdang Dr B bersama vendor A di salah satu hotel yang berada di Jakarta, sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Dalam isi rekaman itu, Dr B dan Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan terlihat “mesra” membahas mengenai proyek pengadaan buku di Satuan Dinas Pendidikan Deli Serdang, yang dimana beberapa vendor ditunjuk oleh Dr B, salah satunya vendor seorang pria berinisial A untuk memenuhi kuota pengadaan buku di satuan pendidikan tersebut.
Sangatlah disayangkan dikarenakan hal ini sangat bertentangan dengan aturan pemerintah, dimana seorang ASN yang tidak berkaitan dengan instansinya tidak diizinkan untuk turut serta dalam setiap pengadaan barang maupun jasa di salah satu instansi lain.
Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
Namun Dr B sendiri berkilah ketika diwawancarai media ini melalui telepon selularnya, Senin (6/3/23) “gak ada itu,saya tugas di BPBD ga nyambung itu jadi mana ada saya ikut masalah buku” alibinya. [ZAL]