1,592 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, merupakan tindak lanjut dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Notaris sebagai salah satu pihak pelapor memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dimana prinsip tersebut paling sedikit melakukan identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa.
Dalam rangka pengawasan kepatuhan notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris, Kanwil Kemenkumham Banten bersama dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Cilegon dan Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara langsung (on site) di Kota Cilegon, Jum’at (16/06).
Dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, pengawasan penerapan PMPJ ini ditujukan kepada Notaris yang beresiko tinggi berdasarkan Hasil Analisa PPATK.
“Kegiatan audit ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan PMPJ oleh Notaris di wilayah serta guna meningkatkan kepatuhan Notaris dalam menerapkan PMPJ dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)”, ujarnya.
Meidy Firmansyah berharap agar setiap Notaris (khususnya Notaris di wilayah Banten) senantiasa menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) dan dapat melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada PPATK melalui Aplikasi GoAML agar dalam pelaksanaan tugasnya Notaris senantiasa akan dilindungi oleh Undang-Undang”, pungkasnya.[TUGIYO/sfr/DHK].