2,038 total views, 3 views today
Depok,DELIK – HUKUM.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerima dua tersangka kakak beradik beserta barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).
Dua tersangka kakak beradik itu ialah Achmad Arief Sardjono selaku Dirut PT Timbul Mas Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, dan Achmad Arief Martono sebagai Dirut PT Arief Mitra Raya yang berlokasi di Cinere, Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, bahwa tersangka Achmad Arief Sardjono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari tahun 2018 sampai 2019 lalu.
Sedangkan tersangka Achmad Arief Martono diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dari Januari hingga Desember 2017. Dimana, tersangka Achmad Arief Sardjono dan tersangka Achmad Arief Martono diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap, kami sebagai pihak Kejari Depok akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ubai kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Dua tersangka kakak beradik itu, kata dia, kini dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Kelas I Depok.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, kerugian negara yang disebabkan oleh dua tersangka kakak beradik itu mencapai miliaran. “Kedua tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sang kakak merugikan pendapatan negara sebesar Rp 2.302.876.046. Sementara si adik merugikan pendapatan sebesar Rp 894.316.420,” ucap Mochtar.
Atas hal itu, kedua tersangka kakak beradik itu dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Unuang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan PerpajaKan. (JON)