3,577 total views, 3 views today
Tangerang,DELIK-HUKUM.ID-Kontradiktif atas kepemilikan tanah wakaf, lahan yang ada di wilayah Kecamatan Cipondoh kota Tangerang, pasalnya diduga tidak sesuai peruntukannya beberapa disewakan serta di bangun untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan umum dan tanpa ijin Nadzir ( penjaga wakaf ) maupun Wakif ( orang yang melakukan wakaf ) dan tokoh masyarakat setempat
Memiliki Peran penting Kantor Urusan Agama ( KUA ) dalam prosedur wakaf serta verifikasi data dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah atau harta benda yang akan diwakafkan, staf di bidang wakaf menerangkan ” tentang surat pelimpahan wakaf sebagai nadzir, perlu di kaji kembali kelengkapannya terkait syarat, dan meneliti saksi saksi agar kedepannya proses pelimpahan wakaf tidak ada kendala, jika Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaanya, harta benda atau lahan wakaf dilarang mengubah statusnya dan dialihkan dalam bentuk apapun “ujarnya
Mewakili ahli waris dari Wakif haji ZM, menjelaskan saat di kediamannya kepada wartawan DHK, “kami keluarga besar dari pihak Wakif sudah mengikhlaskan tanah yang kurang lebih 2000m² untuk pembagunan masjid maupun sekolah di atas lahan tanah untuk kepentingan umum dan masyarakat kota Tangerang, dan tidak mengetahui perihal sewa menyewa atau di gunakan untuk kepentingan bisnis” ujarnya, Kamis 24/08/2023
Kemudian beliau ( ZM ) menambahkan terkait dugaan adanya surat pernyataan pelimpahan Wakaf sebagai nadzir tidak mengetahui atau ikut berkontribusi atas terbitnya surat tersebut, “belum ada satupun yang temui saya baik dari tim nadzir maupun dari calon penerima pelimpahan wakaf atau badan pengelola, kemudian harapan saya lahan wakaf secepatnya terimplementasikan sebagai mana mestinya” ungkapnya.
Tokoh masyarakat setempat saat di temui di tempat yang berbeda menjelaskan “bilamana sudah tersirat dan tersurat dengan adanya ikrar wakaf, maka terlepas sudah hubungan hukum kepemilikan benda ( tanah wakaf ) tersebut dari pemilik awalnya dan bukan pula hak pemilik tempat menyerahkan, tetapi sudah menjadi hak milik Allah ( hak Umum )” ujarnya
Selaku nadzir M.ROJI ditempat terpisah menambahkan “harapan saya kepada pihak pemerintah, badan atau dinas terkait ikut serta dalam mengimplementasikan tanah wakaf menjadi satu kesatuan sesuai peruntukannya dan sebagaimana mestinya, supaya tidak menjadi konflik horisontal dan ada lagi oknum yang mengaku sebagai nadzir yang tidak berdasarkan Hak hukum yg berlaku tentang wakaf ” Ungkapnya ( Agus )
