1,074 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Bengkayang) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melakukan monitoring layanan pindah memilih ke seluruh PPK yang ada di Kabupaten Bengkayang.
“Monutoring kita lakukan dalam dua hari ini, ini tujuan untuk memastikan berjalannya layanan DPTb di tingkat PPK hingga PPS,” demikian dikatakan Mujidi, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Kabupaten Bengkayang.
Mujidi menjelaskan, montirong ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan DPTb tersebut tetap berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Layanan DPTb ini ada dua tahap, untuk tahap pertama akan berakhir pada tanggal 15 Januari ini, setelah tanggal 15 tersebut layanan DPTb ini akan ditutup,” jelas Mujidi.
Kemudian layanan DPTb terus berlanjut hingga tanggal 7 februari untuk empat kategori, pemilih yang sakit, pemilih yang terkena bencana, pemilih yang masuk tahanan, dam pemilih yang bertugas disaat hari pemilihan,” kata Mujidi.
Mujidi menjelaskan, monitoring DPTb ini dimulai dari Kecamatan Siding, Jagoi, Seluas, Sanggau Ledo, Ledo. Kemudian hari berikutnya ke wilayah Monterado, Capkala, Sungai Raya dam Sungai Raya Kepulauan, dan kemudian dilanjutkan ke kecamatan lain di Kabupaten Bengkayang.(Markus/DH)