9,404 total views, 120 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Warga dan calon investor yang hendak membeli lahan di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan perlu berhati-hati. Desa tersebut kemungkinan besar masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD, sehingga alih fungsi untuk pembangunan pabrik swasta hampir pasti tidak diizinkan, Kamis (21/05/2026).
Status itu merujuk pada Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang menetapkan LSD Kabupaten Lamongan seluas 98.481,92 hektare. Kecamatan Pucuk termasuk salah satu kecamatan yang masuk dalam peta kawasan tersebut.
“Penelitian STPN juga mencatat banyak sawah di Lamongan masuk LSD, dan Desa Waruwetan memang daerah persawahan yang dipakai untuk penelitian padi. Jadi kemungkinan besar masuk peta LSD,” demikian keterangan yang beredar terkait status lahan di desa itu.
Dilarang Alih Fungsi untuk Kepentingan Swasta, dasar hukum perlindungan LSD diatur dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perda Kabupaten Lamongan No. 12 Tahun 2015.
Pasal 44 UU 41/2009 menegaskan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah ditetapkan dilarang dialihfungsikan. Sementara Pasal 45 menyebutkan alih fungsi hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum, dengan syarat ada ganti rugi dan penyediaan lahan pengganti minimal dengan luas dan produktivitas yang sama.
“Mendirikan pabrik swasta bukan termasuk kategori kepentingan umum. Jadi permohonan alih fungsi LSD untuk pabrik hampir pasti ditolak,” jelas aturan tersebut.
Prosedur Alih Fungsi Berat dan Panjang, bagi pihak yang tetap ingin mengajukan alih fungsi, prosedurnya diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21/2020 dan UU 41/2009. Prosesnya meliputi:
1. Pengecekan status lahan di Dinas BMCKTR Lamongan atau aplikasi Bhumi ATR/BPN untuk mendapatkan surat keterangan status lahan.
2. Rekomendasi Bupati/Wali Kota yang menyatakan lahan tidak produktif atau ada kepentingan strategis.
3. Rekomendasi Menteri Pertanian yang menilai dampak alih fungsi terhadap ketahanan pangan.
4. Penyediaan lahan pengganti minimal seluas lahan yang dialihfungsikan, dengan biaya cetak sawah baru ditanggung pemohon.
5. Kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL/UKL-UPL, PKKPR, PBG, dan SLF.
6. Revisi RTRW jika peruntukan lahan perlu diubah dalam Perda RTRW Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2021.
Risiko Pidana Jika Melanggar, melakukan pembangunan pabrik di atas lahan LSD tanpa izin alih fungsi melanggar Pasal 73 UU 41/2009. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Bangunan yang terlanjur berdiri juga berpotensi dibongkar.
Masyarakat disarankan menghubungi Dinas BMCKTR Lamongan melalui hotline +62 823-3806-6613 untuk memastikan status lahan di Desa Waruwetan sebelum melakukan transaksi.
Jika lahan terbukti masuk LSD, langkah yang lebih aman adalah mencari lokasi di kawasan peruntukan industri yang sudah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Lamongan 2020-2039.
Pemerintah Kabupaten Lamongan sendiri telah menyiapkan kawasan industri agar investasi tidak berbenturan dengan lahan pertanian produktif yang dilindungi negara demi ketahanan pangan. ( SMTR/RED )
