1,705 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Pada hari Kamis 15 Juni 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan
Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi bersama para Asisten dan para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten melaunching Rumah Restorative Justice Virtual & Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice Virtual ini merupakan yang pertama di Indonesia dan juga suatu terobosan yang tepat untuk menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Lanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa “guna memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, masyarakat dapat mengakses Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten hanya dengan menggunakan smartphone” Ujar Didik Farkhan Alisyahdi.[SAFGAN/DHK].