2,901 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Minggu, 24 Nov 2024, Dalam upaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, Paralegal LKBH UNPAM turut berpartisipasi dalam acara silaturahmi SMPN 48 Jakarta. Melalui sesi penyuluhan dan konsultasi hukum yang intensif, para alumni mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan hukum, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Antusiasme peserta yang tinggi dalam mengajukan pertanyaan menunjukkan betapa relevannya tema yang diangkat dan besarnya kebutuhan masyarakat akan akses terhadap layanan hukum yang berkualitas. Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi peserta, namun juga memperkuat citra LKBH UNPAM sebagai lembaga yang peduli terhadap permasalahan hukum masyarakat.”
Paralegal LKBH Unpam mengirim perwakilan untuk menjadi pengisi acara dalam sesi penyuluhan dan konsultasi hukum dalam acara yang diadakan oleh panitia silaturahmi SMPN 48 Jakarta.
Sebagai pembicara diwakili oleh saudara Rahmatullah. SH, Christian Sihite SH, dan Ketua Paralegal LKBH Unpam Budi Santoso.
Dalam sesi penyuluhan dibawakan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pemilihan tema ini didasari pertimbangan mengingat sebagian besar peserta yang hadir adalah rekan-rekan alumni yang telah berkeluarga. Peserta yang hadir begitu antusias terutama pada saat sesi konsultasi hukum. Banyak pertanyaan dilontarkan oleh beberapa peserta terkait dengan permasalahan hukum yang dialaminya sendiri.
Acara ditutup dengan sesi pemberian plakat dan piagam secara simbolis yang diberikan oleh Ketua Panitia acara kepada para pembicara. Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yang hadir selain juga merupakan sarana promosi bagi LKBH Unpam dalam menegaskan eksistensinya untuk lebih dikenal di masyarakat.
Adalah menjadi tugas kita bersama para stakeholder LKBH , Pembina dan pengurus serta anggota Paralegal, untuk bersinergi membangun dan mengembangkan LKBH Unpam sehingga menjadi organisasi yang dapat berkontribusi secara nyata dalam mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian kepada masyarakat dalam hal pemberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
( MN/DH )
