2,907 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Medan) — Tidaklah mudah mengambil sebuah jabatan yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah kepada para oknum maupun juga pegawainya,Apa lagi di Instansi Polri,Mulai dari jabatan “angin” atau yang dianggap sebagai jabatan terendah juga tidak gampang untuk mendudukinya,si oknum harus sekolah beberapa kali untuk mendapat pangkat dan juga golongan serta setidaknya harus memiliki “orang dalam” guna dapat memuluskan proses kepemilikan jabatan tersebut,hal itu sudah tidak asing lagi didengar bagi kalangan masyarakat di negara kita ini bahkan ada yang menyebut dengan 3 D (Duit,Deking,Dukun).
Akan tetapi sebuah Jabatan Kapolsek yang berada dibawahi komando Polrestabes harus memiliki pangkat serendahnya Ajun Komisaris Polisi (AKP) atau setinggi-Tingginya Komisaris Polisi (Kompol),hal itu berdasarakan adanya peraturan yang dibuat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia.
Kalau dia lulusnya dari akademi kepolisian (Akpol) setidaknya si oknum harus bertugas sekitar 12 tahun dinas sedangkan kalau dari tingkat Bintara bisa mencapai 16 bahkan 20 tahunan masa dinas kata seorang perwira polri yang bertugas di bagian SDM Polda Sumatera Utara Beberapa waktu lalu ketika berdialog dengan wartawan media ini,artinya bukan waktu yang sebentar untuk memperoleh jabatan istimewa tersebut.
Namun kepangkatan dan kedudukan yang dianggap istimewa ini bisa punah dan tidak diangap bahkan disepelekan oleh sesuatu hal yang dalam kurun waktu singkat dapat merusak moral masyarakat hingga negara,yang parahnya juga,perbuatan itu merupakan sebuah aktifitas pelanggaran hukum di negara Indonesia ini seolah lebih berkuasa kegiatan ilegal dibanding dengan seorang aparat hukum yang notabenenenya memiliki sebuah jabatan staretegis di sebuah daerah.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Pancur Batu,Kegiatan perjudian mulai dari jenis ketangkasan tembak ikan juga judi jenis roulete ada disitu,bahkan perjudian yang digemari oleh kelompok mata cipit ini beraktifitas bebas seakan tidak ada hukum yang telah diterapkan dan di sah kan melalui undang-undang yang di rancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Jabatan Kapolsek Pancur Batu saat ini seakan “dibokongi” oleh adanya aktifitas ilegal ini,Bahkan beberapa kuli tinta juga disebut-sebut sebagai perpanjangan lidah dari pengelola judi kepada para oknum yang meminta upeti dalam aktifitas haram itu.
“gak usah dulu bang tulis nama humasnya karena kita sama-sama wartawan tapi kalau memang dia bandal baru kita ramekan bang bila perlu kita surati dewan pers untuk menindak si oknum kuli tinta tersebut”kata seorang wartawan senior di Kota Medan ini ketika beberapa hari lalu mendatangi lokasi judi yang berada di kawasan Jalan Padang Golf Tuntungan Kecamatan Pancur Batu.
Berpariasi jumlah upeti yang diberikan si pengelola baik itu pada aparatur hukum negara dan juga para awak media yang mau bekerja sama dengan para pengelola perjudian yang sebelumnya berada di lokasi tempat hiburan Malam kafe Terbul Kawasan Pancur Batu. “tergantung wartawan nya bang,kalau dia senior dan sudah dikenal biasanya jutaan per bulannya tapi kalau wartawan yang baru-baru naik hanya ratusan ribu tiap bukan bahkan ada juga yang harian”Kata Tarigan seorang warga yang dulunya ikut berperan dalam kegiatan judi itu. (ZAL)
