3,731 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Medan) — Mungkin menganggap jenis usaha yang dilakoninya saat ini kebal dengan adanya aturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga membuat pengelola maupun pengusaha lokasi hiburan malam X-Tend KTV & Bistro yang berada di kawasan komplek mega park jalan Kapten Muslim Medan ini bebas beroperasi 24 jam nonstop.
Seolah izin yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan berdasarakan peraturan walikota Medan yang mengeluarkan batas jam operasional hiburan malam mulai dari pukul 20.00 WIB Hingga pukul 04.00 WIB.Namun ternyata aturan itu tidak berlaku pada lokasi X TEND tersebut dan mungkin menganggap hanya sebagai isapan jempol semata.
Hal itu berasarkan celoteh warga sekitar yang merasa x tend kebal hukum karena bebas jam operasional selama 24 jam nonstop,ditambah pula dengan adanya bukti foto dan video wartawan media ini yang melakukan kunjungan serta investigasi ke lokasi hiburan itu beberapa hari yang lalu, Ketika itu wartawan mendatangi tempat bernuansa remang dan menyaruh sebagai pengunjung,Awak media yang berjumlah lima orang ini memesan sebuah ruangan karaoke (KTV) yang berada di Lantai III dengan Harga Rp 600 ribu plus beberapa air mineral.
Wartawan yang sudah terbiasa dengan melakukan investigasi di beberapa lokasi hiburan malam ini berhasil masuk ke dalam dan terlihat santai tanpa adanya kecurigaan oleh para pegawai sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah berhasil mendalatkan bukti foto dan video mengenai kegiatan terlarang pada lokasi tersebut akhirnya sekitar pukilm09.30 WIB satu per satu wartawan meninggalkan ruangan sembari membawa beberapa botol air mineral yang mereka pesan sebagai bukti adanya investigasi yang mereka lakukan Kamis (28/2/2024), Dalam video terlihat jelas waktu dan jam telah menunjukan pagi hari sementara dalam izin yang dikeluarkan lokasi tersebut bisa beroperasi hanya pada malam hari.
Di tempat yang baru beroperasi sekitar dua tahun itu para pengunjung disuguhkan tampilan dan alunan musik house yang dimainkan oleh beberapa disk jokey (DJ) namun jam tayang pada lokasi itu disinyalir tidak sesuai dengan koridor waktu jika merujuk pada aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Medan berdasarkan Perwal mengenai jam operasional mulai pukul 20.00 WIB malam Hingga pukul 04.00 WIB. (bukan fasilitas hotel bintang).
Mengenai dugaan adanya penyalahan operasional jam tayang yang dilanggar oleh pihak X-Tend KTV & Bistro membuat pengacara ternama Kota Medan Julheri Sinaga S,H angkat bicara kepada kru media ini melalui sambungan telepon selular Senin (4/3) sekira pukul 12.05 WIB.
Advokat senior yang banyak lalu lalang melintang dan memiliki prestasi bagus untuk menangani beberapa perkara baik itu kasus yang kecil hingga kasus raksasa ini memberikan startment pedas agar Bapak Walikota Medan Bobby Nasution segera turun untuk melakukan investigasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P Setiawan S.STP MSP yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kerjanya karena terkesan adanya pembiaran mengenai aktifitas hiburan malam yang buka di luar jam operasional.
“saya minta dengan hormat kepada bapak Walikota Medan untuk segera mengevaluasi Kadis Pariwisata yang dianggap lalai dalam tugasnya sehingga lokasi itu bisa beroperasi diluar jam operasional dan bila perlu copot jabatannya karena dianggap menjadi bagian adanya kegiatan diluar izin pemerintahan.”
Pengacara yang dikenal vokal dalam setiap persidangan ini juga meminta kepada aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian maupin kejaksaan agar melakukan penyelidikan terhadap adanya pelanggaran jam operasional diduga kuat adanya gratifikasi yang dilakukan oleh pengelola dan pejabat di dinas tersebut. “pihak aparat hukum juga baik polisi dan kejaksaan harus turun dan lakukan proses penyelidikan bisa saja kemungkinan ada suap dan gratifikasi pada kasus pelangaran mengenai waktu izin jam operasional hiburan itu”tegas Julheri sembari menjelaskan mengenai pemberitaan media juga sudah bisa menjadi bukti permulaan atau bukti petunjuk mengenai adanya dugaan kasus yang terjadi. ( ZAL)
Teks foto : Pengacara Ternama Kota Medan Julheri Sinaga S,H kepada wartawan. (Foto/ist)
