1,845 total views, 3 views today
PRABUMULIH,DELIK-HUKUM.ID-Kecurigaan Masyarakat Curiga pada Suami korban yang didapati sudah tidak bernyawa lagi dikebun Ucat jalan Penimur Raya RT02R/W05 Kelurahan Patih Galung kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan
Pada Presrelease Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH dan Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq memimpin release ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Prabumulih, Senin sore.
Penyebab pembunuhan ini betdasarkan pengakuan Tersangka bahwa dirinya dan korban sering kali terjadi pertengkaran lantaran faktor himpitan ekonomi dan korban pernah minta cerai tapi dirinya tidak mau menceraikannya,hingga membuat dirinya kalap dan terjadilah peristiwa naas tersebut,korban mengalami luka sayat selebar 4cm meter pada pergelangan sebelah kiri,memar dipipih sebelah kiri dan leher sebelah kiri.
Selanjutnya atas dasar penyelidikan dan laporan saksi2 pada para penyidik bahwa pelaku bersembunyi disalah satu dikebun warga,kemudian kapolsek Prabumulih Barat Iptu.Arafiq,Kasat Reskrim dan team melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Akhirnya, berhasil ditangkap Senin, 12 Juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB sekitar 300 meter dari penemuan jasad korban di kebun Ucat Jalan Penimur Raya RT 02/RW 05 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dilakukan Tim Viper Polsek Prabumulih Barat diback up Tim Gurita Polres Prabumulih.
kini tersangka FH, tengah menjalani proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Prabumulih di sela-sela press release, pelaku diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancamannya, 15 tahun penjara. Dan, tersangka menyesali perbuatannya dan mengakui masih sayang kepada istrinya yang jadi korban atas kebiadabannya sendiri,”Tutupnya. (FJR)