3,921 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dengan adanya vidio yang lagi viral, seorang guru menampar muridnya berkali-kali dan dengan melontarkan ucapan yang tidak sesono kepada murid tersebut di SMPN 1 Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan, Kamis (26-09-2024).
Dengan modal vidio yang lagi viral tersebu, kami dari Lembaga Aliansi Indonesia ( LAI ), mencoba untuk klarifikasi ke Lembaga SMPN 1 Kembangbahu. Pada saat itu kami ingin bertemu dengan Kepala Sekolah tetapi tidak di tempat. Dan akhinya kami bertemu denga seorang guru BK inisial BP untuk kami mintai keterangan.
Guru BP, membenarkan ada kejadian seorang guru menampar muridnya pada saat mengajar, akan tetapi tidak tahu persis kejadinya karena saat guru BP tidak mengajar karena izin ada keperluan.
Menurut Guru BP, oknum guru yang berinisial EHA yang mengajar Bahasa Indonesia yang menampar muridnya yang berinisial S Kelas IX tersebut, memang mempunyai perangai yang tempramental. Dan guru EHA tersebut sering sekali melalukan ringan tangan kepada anak didiknya.
Pada saat kejadian tersebut anak yang berinisial BDM merekam dalam vidio dan menyebar luaskan ke medsos facebook. Dan akhirnya BDM dipanggil guru wali kelas dan guru BK sehingga vidio tersebut hilang dari peredaran di medsos facebook, kata BP
Mengenai S, pada saya kroscek ke Kelasnya kayaknya S ikut ujian dan untuk guru EHA saya kurang tahu apakah pihak Kepala sekolah sudah memanggilnya, atau langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan Lamongan atau gimana kelanjutannya saya kurang tahu, tambah BP
Pada saat yang sama seorang guru bagian Humas, membenarkan juga ada kejadian tersebut. Menurut guru bagian Humas mengatakan kejadian guru EHA yang menampar muridnya S pada saat mengajar di kelas. Pada saat kami mintai keterangan kronologis kejadian tersebut tidak tahu persis kejadianya.
Guru bagian Humas, berpendapat guru EHA orangnya baik mungkin karena faktor usia dan mungkin karena pengaruh puber sehingga mempengarui psikologis guru EHA sehingga ada kejadian tersebut, kata guru bagian Humas.
Kami Sumantri dari Lembaga Aliansi Indonesia berpendapat, seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi dengan alasan apapun di Lembaga Pendidikan manapun, karena tugas seorang guru adalah mendidik dan mengajar. Tugas guru mendidik adalah harus mengedepan etikalitas dan moralitas sehingga menjadi contoh bagi anak didiknya menjadi anak yang baik, berbudi luhur dan menjadi anak yang sopan santun.
Dan tugas seorang guru mengajar adalah supaya intelektualitas anak didiknya bisa bersaing dalan ilmu pengetahuan dalam segala bidang dan bisa berguna bagi nusa dan bangsa. Jadi dengan adanya kejadian yang ada di SMPN I Kembangbahu seharus tidak boleh terjadi karena sudah melanggar Norma seharusnya guru EHA ditindak secara tegas baik secara administratif atau secara hukum karena sudah tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik, paparnya.
DI dalam Pasal baru untuk penganiayaan ringan adalah Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Pasal 471 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00.
Penganiayaan ringan adalah perbuatan yang tidak menyebabkan korban mengalami luka atau tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari. Penganiayaan ringan merupakan delik aduan. Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp4.500.000,00, tambahnya.
Lewat Whatsapp kami minta izin untuk bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk klarifikasi mengenai hal tersebut, tindakan apa yang akan dilakukan kepada guru EHA, akan tetapi Kepala Dinas Pendidikan belum bisa ditemui karena beralasan padat jadwal tugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan, bersambung.
( SMTR/DH )
