
1,744 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PANCUR BATU ) —Semakin aneh rasanya bila melihat aturan di negara kita seolah hukum hanya berlaku kepada “orang kuat” yang memiliki jabatan juga pengaruh di daerahnya sedangkan masyarakat lemah hanya bisa menjadi korban ke tidak adilan berdasarkan beberapa peristiwa yang kian hari semakin berkembang bahkan korban kriminalisasi hukum di tanah air kita Republik Indonesia terus bertambah
Seperti yang dialami Robah Sembiring (41) seorang pekerja buruh harian lepas yang menjadi korban penganiayaan serta pengeroyokan dan telah membuat laporan polisi karena menjadi korban kebrutalan “pejabat” yang melakukan penyerangan serta pengeroyokan namun malah dirinya yang dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Dalam laporannya,Aksi Keji itu dilalukan oleh Roni Sembiring Depari seorang oknum Kepala Dusun yang terletak di Dusun III Sebirik-Birim Desa Gunung Tinggi Kecamatan Pancur Batu pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.37 WIB lalu.
Laporan Robah tertara dengan nomor laporan STTLP /360/IX/2024/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU namun sampai saat ini laporan tersebut dianggap “pincang” karena menurut penyidik dianggap belum lengkap.
Seperti kata orang terdahulu yang menyebutkan hukum di negara ini seperti tumpul ke atas dan runcing ke bawah yang mencerminkan seperti hukum tersebut hanya berlaku untuk masyarakat biasa dan tidak berlaku bagi pejabat.
Melihat kasus ini sepertinya pantas perumpamaan itu sematkan setelah status korban Robah berbalik “gagang” menjadi tersangka dan menjebloskannya ke “Hotel Prodeo” Polsek Pancur Batu usai dimintai keterangan atas laporan pengancaman senjata tajam terhadap Roni oknum kadus yang statusnya juga terlapor terkait penganiayaan disertai pengeroyokan tersebut.
Menurut keterangan yang di dapat melalui beberapa orang yang bersedia memberikan informasi mengenai peristiwa itu menyatakan kepada wartawan medanseru.com
Peristiwa yang dilaporkan oknum kadus tersebut bukanlah merupakan sebuah bentuk pengancaman yang dilakukan Roba melainkan ketika itu dirinya berusaha mempertahankan diri usai kadus Roni CS mengeruduk secara brutal ke dalam rumah milik Roba yang terletak di Dusun III Sebirik-Birik Desa Gunung Tinggi.
Beramai-ramai Roni dan gerombolan tiba-tiba memasuki lahan diteruskan ke dalam rumah sembari berteriak untuk pengerjaan tower yang ada di lahan roba harus segera di hentikan.
Merasa tidak terima rumahnya dimasuki tanpa izin,Saat itu juga Roba meminta agar Roni Cs tidak membuat keributan karena ibu mereka sedang dalam keadaan tidak sehat.
Akan tetapi bukannya menimbulkan simpatik,Ucapan itu semakin membuat Kadus “Gaboh” (bertubuh besar-red) itu kian berang dan meneriaki disertai penganiayaan hingga berujung pengeroyokan yang diakukan Roni,Roli dan Sopian hingga membuat korban Roba lemas terkulai dan menjalani perawatan.
Menurut informasi bahwa Senjata tajam jenis parang yang menjadi delik laporan mengenai pengancaman itu tidak dibenarkan oleh orang yang mengetahui kejadian itu namun “takut” bersaksi karena adanya tekanan yang dilakukan oleh orang “kuat” di daerah tersebut.
Senjata Tajam Jenis parang ditangan Roba kala itu bukan diacungkan arah siapa saja termasuk Roni namun ketika itu Roba menunjukkan tanah yang dipijak Roni CS tersebut adalah miliknya dan meminta agar Roni CS segera pergi dan jangan kembali lagi ke dalam lahannya itu.
“Bukan diancam bang tapi dia nunjuk tanah tetapi kebetulan ada parang dipegang bang robah sesudah dia dikeroyok kadus dan parang itu menunjuk ke bagian tanah” kata sumber.
Belum sampai disitu, Pria yang mau memberikan keterangan secara rahasia ini menjelaskan terkait adanya parang itu digenggaman Robah tersebut.
“Bang Robah lari karena gak tahan dipukuli orang itu dan parang itu di arahkan sebagai alat penunjuk mengenai tanahnya supaya mereka tau kalau lahan itu punya bang robah” jelas Sumber.
Peristiwa ini terjadi saat adanya pembangunan tower telekomunikasi seluler yang dikerjakan sebuah vendor dan letaknya berada di halaman rumah Roba Sembiring.
Kebetulan mulai dari tahap awal pembangunan tower tersebut wartawan medanseru.com memantau serta mengetahui sedikit informasi adanya kericuhan juga dugaan pungutan dana “liar” mengatasnamakan warga sekitar radius dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) yang disebut-sebut “dikomandoi” Kepala Desa Gunung Tinggi Eliya Sembiring
Ada juga informasi menyebutkan Eliya Sembiring selaku Kepala Desa Gunung Tinggi bersama Kadus III Roni Sembiring meminta dana Rp 50 Juta kepada pimpinan vendor waktu adanya pertemuan di sebuah warung kopi tidak jauh dari lokasi pembangunan tower.
Dana yang diminta tidak berhasil di dapat sebab pihak vendor merasa tidak memiliki kesesuaian yang diperuntukkan terkait pembangunan tower itu.
Dari situ percikan masalah sedikit demi sedikit nampak dimulai adanya penghentian pekerjaan sepihak oleh pihak kantor desa juga penyetopan masuknya kendaraan yang berkaitan dengan pengerjaan proyek sampai terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Roni CS namun disinyalir karena adanya “tekanan” memaksa Roba yang sebelumnya sebagai korban pengeroyokan harus teraniaya untuk yang ke dua kali setelah penyidik Reskrim Polsek Pancur Batu memasukkan ke penjara dengan status tahanan. ( TIM )