3,070 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Cibinong) — Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Cibinong, melaksanakan sosialisasi terkait dengan Program Pembinaan dan Hak Integrasi kepada Warga Binaan bertempat di Blok Hunian Lapas Cibinong, Sabtu(6/1/2024).
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Cibinong, Soewardy didampingi staff bimkemaswat menjelaskan secara detail terkait dengan program – program pembinaan serta pelaksanaan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Saya menghimbau kepada seluruh rekan – rekan Warga Binaan untuk mengikuti program – program pembinaan yang telah tersedia di Lapas Cibinong. Dengan demikian, saudara akan mendapatkan hak integrasi,” ujar Soewardy.
Disisi lain, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cibinong, Nu’man Fauzi menyampaikan bahwa hak Integrasi ini didapatkan sesuai dengan mekanisme resmi sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi baik oleh petugas itu sendiri karena hak akan diperoleh dengan ketentuan yang berlaku baik secara substantif maupun administratif.
“Seluruh layanan pembinaan dan integrasi di Lapas Cibinong tidak dipungut biaya. Ini merupakan bentuk komitmen dari kami dalam rangka pemenuhan hak Warga Bineaan. Tetapi dengan catatan Warga Binaan wajib mematuhi Tata Tertib yang berlaku dan melaksanakan kewajiban di dalam Lapas. ” Jelas Fauz. ( JON )
