208 total views, 3 views today
CILEGON,DELIK-HUKUM.ID,– Pemkot Cilegon melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menyebarkan kuisioner untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Perencana Ahli Madya Bappedalitbang Kota Cilegon Dewi Permanasari menjelaskan, survei ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045.
“RPJP yang periode sebelumnya 2005-2025 sudah hampir habis, sedangkan sebelum Pilkada 2024, RPJP yang baru ini sudah harus selesai karena nanti para calon kepala daerah harus mendapatkan RPJP yang baru,” jelas Dewi, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon, Selasa 13 Juni 2023.
Dewi menargetkan bisa menjaring 1.500 responden dari berbagai lapisan masyarakat Kota Cilegon. Kuisioner disebarkan melalui online di website, media sosial dan WhatsApp dengan link: https://bit.ly/surveirpjpdcilegon.
“Kami targetkan pada 30 Juni 2023 datanya sudah masuk. Walau disebar melalui online, tapi kami batasi responden dengan pertanyaan-pertanyaan kunci, usianya harus di atas 15 tahun, serta minimal tiga tahun tinggal di Cilegon,” jelas Dewi.
Dalam kuisioner tersebut, lanjut Dewi, setidaknya ada 10 sektor pertanyaan prioritas. Mulai bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk potensi yang belum berkembang seperti pariwisata .
“Kami mengharapkan partisipasi warga mengisi survei ini. Tidak lama kok, paling 10 menit. Kami ingin mendapat persepsi sekaligus masukan dalam penyusunan RPJP ini untuk periode 20 tahun ke depan. Ini semua demi pembangunan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappedalitbang Kota Cilegon Lina Komalasari menambahkan, penyusunan RPJP ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan akan berakhirnya RPJP Kota Cilegon 2005-2025 tersebut paling lambat enam bulan setelah perda RPJP berakhir, Pemerintah Kota Cilegon harus menetapkan kembali Peraturan Daerah terkait RPJPD Periode 2025-2045,” katanya.
Lina juga berharap partisipasi masyarakat dalam survei tersebut untuk mengevaluasi RPJP periode sebelumnya, serta memberi masukan pada RPJP periode berikutnya.
“RPJP tahun 2025-2045 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka pendek pada periode tahun 2025-2045. Jadi aspirasi masyarakat ini dibutuhkan agar RPJP ini sesuai dengan keinginan masyarakat Kota Cilegon,” harapnya.[TUGIYO/sf/dhk].