15,067 total views, 135 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026). Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan tiga poin utama Raperda yang diajukan, yaitu Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok (2026-2046), Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok bertujuan menciptakan industri modern, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah serta penyerapan tenaga kerja lokal. “Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Depok,” kata Supian.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan fokus pada integrasi sistem transportasi perkotaan, pengawasan lalu lintas, serta adaptasi terhadap teknologi baru seperti kendaraan listrik dan era digital. “Kami ingin menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tambah Supian.
Sementara itu, Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah berisi penataan organisasi agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan prinsip “tepat struktur dan tepat fungsi”. Supian menjelaskan, pengajuan Raperda ini karena adanya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan setuju agar ketiga Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. “Menyarankan agar dalam proses pembahasan di Pansus, pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat luas,” kata Nur Hidayat, Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS.
Rapat paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan visi dan misi Pemkot Depok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kota Depok. ( BOY.LALOAN/RED )
