1,174 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus meningkatkan pelayanan terhadap warga binaannya. Terutama, dalam hal pemenuhan hak bagi warga binaan.
Hal tersebut dibuktikan, saat para petugas Lapas Cilegon membagikan sejumlah perlengkapan mandi (sabun, sampo dan pasta gigi) hingga matras tidur ke para warga binaan, Jumat (09/06) pagi. Pembagian tersebut, diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Perlengkapan mandi seperti sabun, sampo dan pasta gigi rutin kami bagikan ke warga binaan. Hari ini ada tambahan, yaitu 100 matras tidur yang kita khususkan bagikan ke warga binaan yang baru menempati hunian di Lapas Cilegon,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang sedang berlangsung.
Dirinya juga menambahkan, perlengkapan mandi dan tidur yang diberikan secara cuma-cuma tersebut, merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
“Seluruhnya merupakan jatah yang diberikan oleh Ditjen Pas. Kami bagikan secara adil dan merata, tanpa ada pungutan biaya apapun kepada warga binaan yang menerima, tandas Kasi. Binadik, Moch. Yudha Triwangga.
Masing–masing narapidana yang menerima juga menyatakan syukurnya saat menandatangani tanda terima Matras dan perlengkapan mandi. Salah satunya, narapidana berinisial R-G yang menempati hunian di Gedung Citra Yudha.
“Terima kasih kepada pihak Lapas, disini kami mendapat kan jatah tanpa dipungut biaya sedikitpun. Dengan pembagian ini, kami bisa menjaga kebersihan diri dan tidur dengan nyenyak beralaskan matras,” ucapnya.[TUGIYO/sfr/DHK]