918 total views, 3 views today
Cilegon.DELIK-HUKUM.ID,– Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menggandeng Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk melaksanakan Pengembangan Kapasitas melalui dialog Tematik, Selasa (27/06) pagi.
Dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi, acara yang digelar di aula serba guna Lapas Cilegon tersebut, turut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon. Kegiatan dibuka dengan penayangan video upaya rehabilitasi narkoba untuk warga binaan di Lapas Cilegon.
Selaku tuan rumah dan dalam kesempatannya membuka kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim, turut memberikan arahan teknis tentang gambaran umum pembinaan warga binaan di Lapas Cilegon.
“Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya. Dalam hal tersebut, pola pembinaan dan upaya rehabilitasi yang digelar di Lapas Cilegon sangat mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti menghapus stigma dan diskriminasi, dengan memperkuat upaya pencegahan,” ujarnya.
Istilah P4GN memang dipopulerkan oleh pemerintah Indonesia, bahkan menjadi program BNN pada sejumlah daerah di Indonesia. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, P4GN tidak hanya melibatkan orang di BNN saja. P4GN melibatkan seluruh elemen untuk bersama dalam memberantas serta mencegah penyalahgunaan narkoba.(SAFAR/DHK].