635 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia KPLP khususnya Pejabat Pengawas Barang Berbahaya di Pelabuhan melalui bimbingan teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan dan Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Barang Curah Padat di Pelabuhan.
Hal tersebut sebagai upaya Indonesia untuk memenuhi standar ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code dan International Maritime Dangerous Good (IMDG) Code yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan dan PM 16 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.
Dalam sambutannya saat membuka acara Bimbingan Teknis., Direktur KPLP, Rivolindo, menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman setiap regulasi baik nasional maupun internasional serta SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan.
“Hal ini diperlukan agar setiap pejabat pemeriksa barang berbahaya di pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi dan SOP pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan curah padat di pelabuhan sehingga terus terciptanya keamanan serta keselamatan pelayaran di Indonesia,” ujarnya.
Rivolindo berharap bahwa Bimbingan Teknis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai platform untuk saling bertukar pikiran dan menyamakan persepsi terhadap pemahaman regulasi dan SOP yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan pejabat pengawas, pelaku usaha, dan stakeholders sehingga dapat diimplemantasikan secara kondusif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan demikian, diharapkan akan tercipta persamaan persepsi antara pejabat, petugas pengawas, pelaku usaha, dan stakeholder terkait pengawasan barang berbahaya dan barang curah padat di pelabuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Sebagai informasi, Bimtek ini menghadirkan Narasumber yang berasal dari Tenaga Ahli dari AMSAT International, Lembaga Diklat Barang Berbahaya, Laboratorium Pengujian Barang Berbahya dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedangkan Peserta berasal dari UPT Ditjen Perhubungan Laut yang diikuti di 125 peserta baik luring/daring di UPT.[G4N/DHK].