![]()
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menguwak tabir misteri kematian tragis KDA, seorang gadis belia berusia 19 tahun yang menjadi korban pembunuhan dan perampokan berencana di Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombel Pol Imron mengatakan Korban sama sekali tak menyangka bahwa pesan singkat di layar ponselnya,sebuah ajakan temu via media sosial adalah jeratan menuju perangkap maut.
“Selasa 6 oktober 2026 sekitar pukul 16.40 WIB Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban melangkah masuk ke sebuah kamar kos yang telah disiapkan para pelaku.Di balik pintu ruangan itu, KDN alias D (22) berdiri menyambut, sementara rekannya, ATW alias A (27), telah bersiap melakukan aksi kejahatannya.
Imron menjelaskan tersangka mengikat tangan dan kaki gadis itu menggunakan tali rafia, lalu menyumpal mulutnya dengan kain lap. Tak berhenti di situ, mereka juga melilitkan kaus hitam di leher korban sebelum memindahkan tubuhnya ke dalam kamar mandi.
” Sebelum para tersangka melangkah pergi meninggalkan jejak darah, kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban yaitu sebuah ponsel dan sejumlah uang tunai lalu menghilang di balik keramaian ibu kota dan akhirnya pada Kamis 8 Oktober sekitar pukul 12.00 WIB warga menemukan korban dengan kondisi mengenaskan “.Tambahnya
Guna mengusut tuntas kejahatan tersebut, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Rachim langsung melancarkan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus KDN alias D pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Tak butuh waktu lama, petugas menyergap pelaku kedua, ATW alias A, pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Hasil dari pemeriksaan tersangka , motif diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Imron.
Atas perbuatan kedua tersangka di kenai Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).dengan masa hukuman maksimal hukuman mati , penjara seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermawan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, serta tidak ragu meminta bantuan kepolisian saat menghadapi situasi yang membahayakan. ( DAY/RED )
