28,071 total views, 3 views today
SUBANG,DELIK-HUKUM.ID,– Polres Subang, jajaran Sat Reskrim menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi, Subang (10/6/2023).
Pada Saat kegiatan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan bahwa Dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang; dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.
Korban dari dua pelaku tersebut Lanjut Kapolres Subang adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.
“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee(bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan, tidak dipekerjakan ” Ujar kapolres Subang.
Kapolres Subang mengatakan Korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga dan pihak keluarga melapor Polres Subang. Dari laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian naik ke tahap penyidikan. Akhirnya Penyidik berhasil menangkap pelaku TC dan AQ yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal.
“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujar AKBP Sumarni
Dari dua Pelaku tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Subang menyita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
“Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” ucapnya
Kapolres Subang AKBP Sumarni juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal.[RiF/LiN/DHK].