2,927 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID-Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah- Terlibat dalam jaringan penyalahgunaan Narkotika, sebanyak 4 (empat) orang laki-laki berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Magelang di Dusun Sabrang Rt.01 Rw.19, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada, Rabu (05/07/2023) dini hari.
Saat dimintai keterangannya Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Ganja.
“Benar bahwa Satresnarkoba Polresta Magelang telah berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja, dan berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku”, ungkapnya.
Adapun identitas terduga para pelaku tersebut adalah FAA Als M (30) warga Gunung pring Muntilan, SA Als M (29) warga Jumoyo Salam, AB (28) warga Keji, Muntilan dan SH Als A (29) warga Pucungrejo, Muntilan.
“Dari ke 4 (empat) pelaku ada yang berprofesi sebagai pedagang serta tukang parkir selanjutnya saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka”, tandasnya.
Kasatresnarkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa kasus ini bisa terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga, jika disalah satu rumah di Gunungpring sering digunakan untuk pesta Ganja, selanjutnya Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dilanjutkan melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku di Dusun Sabrang, Desa Gunungpring pada, Rabu (5/7/2023) sekira pkl. 01.00 Wib.
Kemudian Tim menuju ke lokasi untuk melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku kedapatan sedang pesta Ganja, ujarnya.
Selain sisa-sisa rokok lintingan Ganja yang sudah berada di asbak, Polisi juga menemukan beberapa tangkai ganja yang sudah tidak ada daunnya berada di dalam tempat sampah.
Kemudian juga ditemukan 4 (empat) paket bungkusan yang dikemas menggunakan kertas makan warna coklat di dalam kotak plastik dan setelah dibuka dengan disaksikan oleh Perangkat Desa ternyata bungkusan tersebut berisi daun Ganja kering yang berada di sebuah lemari bivet.
Dari keterangan saudara SA, barang yang ditemukan tersebut adalah milik saudara YSA warga Blabak yang dititipkan kepadanya karena yang bersangkutan akan pergi bekerja di luar Jawa, imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan adalah 4 (empat) Paket narkotika golongan 1 jenis Ganja didalam box plastik berwarna kuning dengan berat bruto 195,96 gram, 1 (satu) linting rokok ganja dalam bungkus rokok camel warna ungu, Tas eiger berwarna coklat, 1 (satu) paket batang ganja didalam tempat sampah berwarna hijau, 4 (empat) HP dan 2 Sepeda motor.
“Atas perbuatannya, kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun”, pungkas Willy.
Kus/Nn
Sumber : Humas Kapolresta Kabupaten Magelang