1,581 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Tetap berkomitmen melanjutkan investasinya di Indonesia dan tetap meyakini tegaknya objektivitas dan kepastian hukum di Indonesia. Maka, Perusahaan Modal Asing (PMA), PT Magnum Estate International (MEI) menggaet kausa hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra, guna mengamankan investasi properti, di Bali dan Ibu Kota Negara (IKN).
Khusunya, keberadaan Yusril bersama tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm dan Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengamankan investasi properti di Bali yang mengalami persoalan hukum yakni, di salah satu proyeknya di Bali, The Umalas Signature.
Hal itu diungkapkan Komisaris PT MEI, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov (Investor Rusia), Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, Adnial Roemza, saat konferensi pers bersama Prof Yusril Ihza Mahendra, berlangsung Selasa (15/10/2024), di Jakarta.
“Jadi, masalah tersebut berawal dari kerja sama yang dibangun PT MEI dengan salah satu mitra lokal. Bentuknya berupa pemasaran produk properti real estat di tanah Hak Guna Bangunan (HGM) milik mitra lokal. Kemudian, ini dibangun karena adanya keresahan dari mitra lokal tersebut yang kesulitan memasarkan produknya. Selanjutnya, dengan tawaran mitra lokal, PT MEI mengakuisisi PT Samahita Inti Persada, (SIP),” ujar Adnial.
Dijelaskannya, bahwa dengan kesepakatan dimaksud ditindaklanjuti PT MEI dengan mengeluarkan modalnya untuk melaksanakan KSO (Perjanjian Kerja Sama Operasi). Adapun, dalam pembangunan proyek lalu dilanjutkan dengan menggunakan nama “The Umalas Signature”. Seiring langkah-langkah bisnis yang serius, PT MEI berhasil menawarkan properti tersebut dengan sistem sewa jangka panjang ke investor asing.
“Jadi, dengan upaya PT Magnum Estate International membuahkan hasil dan telah memberikan pemasukan yang sangat signifikan, sehingga proyek konstruksi The Umalas Signature dapat berlanjut,” jelas Adnial.
Dipaparkannya, bahwa mitra lokalnya dan afiliasinya tak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan tidak menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan guna proses akuisisi PT SIP. Namun, salah satu pendiri PT MEI justru dikriminalisasi sehingga berurusan dengan aparat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Kendati demikian, tetap mengupayakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, PT MEI tetap optimis dan percaya akan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” papar. Adnial.
Sementara di tempat yang sama, Sadovnikov dan Maksimov menggunakan, bahwa pihaknya sejauh ini berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.
“Jadi, melalui PT MEI, perusahan yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 26 Juli 2021, tidak hanya berorientasi mengembangkan bisnis, namun juga serius turut ambil bagian memajukan perekonomian Indonesia.
“Bahkan, PT MEI juga turut andil mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui partisipasinya membangun proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Juga turut mempromosikan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah,” tandasnya.
Sama halnya dengan perwakilan manajemen PT MEI, Parade Sitorus menceritakan, bahwa perusahaan yang selama ini menggarap proyek properti eksklusif beroperasi di Bali. ” Jadi, selama kurun waktu lima tahun, PT MEI telah memiliki 11 proyek yang tersebar di beberapa area premium di Bali, dengan jumlah total 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 vila,” ujar Parade.
Ia juga mengakui, bahwa PT MEI tersebut aktif mempromosikan potensi investasi di Indonesia melalui berbagai forum internasional. Adapun yang di promosikan nya antara lain, Annual Investment Meeting Congress di Abu Dhabi, Indonesia-France Economic Forum di Prancis, Development and Construction Conference di Oman, MIPIM Exhibition di Prancis, International Property Show di Dubai, dan Forbes Congress di Moscow.
“Jadi selain itu, PT MEI juga telah berhasil membawa investasi modal asing senilai Rp 2 triliun ke Indonesia,” tukas Parade.
Sementara di tempat yang sama Prof Yusril Ihza Mahendra, selaku pendiri Ihza & Ihza Law Firm membenarkan, bahwa PT MEI belum lama ini mendapat kepercayaan Pemerintah RI untuk turut membangun IKN.
“Artinya, ini membuktikan bahwa PT MEI sebagai benchmark dan contoh perusahaan asing yang berkontribusi bagi kemajuan negara Indonesia,” ungkap Prof Yusril, sosok yang ramai dikabarkan bakal menjadi salah seorang menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto 2024-2029,” ujarnya.
Prof Yusril juga menceritakan, bahwa Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking tahap 8 pembangunan mix-use Magnum Resort Nusantara di IKN pada 25 September 2024.
“Jadi, melalui Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, sebut Prof Yusril, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap investor asing di Indonesia. Hal itu, investor asing memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menjalankan, serta mengembangkan bisnis di Indonesia,” pungkas Yusril.
Prof Yusril menambahkan, besar harapan kami kiranya penjelasan yang disampaikan melalui Konferensi Pers ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran atas isu-isu yang ada yang ditujukan kepada PT MEI.
“Dengan demikian kiranya persoalan yang timbul dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, dan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim berinvestasi di Indonesia.
Bahkan, PT MEI menegaskan bahwa akan tetap berkomitmen melanjutkan investasinya di Indonesia dan tetap meyakini tegaknya objektivitas dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya. ( MUL/RED )