8,864 total views, 48 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Sebanyak 63 petugas dari jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menerima penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.
“Kami memberi penghargaan ini karena kerja sama kita selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam penyerahan penghargaan di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis.
Penghargaan tersebut dinilai sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama lintas instansi.
Eko mengaku sangat terbantu oleh jajaran Imigrasi, Bea Cukai dan Lembaga Pemasyarakatan, terutama dalam pengawasan di pintu-pintu masuk negara hingga pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba.
Adapun jumlah penerima penghargaan kali ini mencapai 63 orang. Penentuan penerima penghargaan dilakukan secara objektif berdasarkan masukan dari masing-masing instansi.
“Ada kurang lebih 63 personel. Itu masukan dari teman-teman dari Imigrasi, dari Lapas, mana yang didahulukan. Intinya objektivitas dari masukan yang diberikan oleh rekan-rekan kita di masing-masing instansi tersebut,” katanya.
Dikatakan, penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan kontribusi dalam memerangi narkoba.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa perang melawan narkoba merupakan upaya yang sangat kompleks, lantaran jaringan kejahatan ini menyebar dari hulu hingga hilir, mulai dari proses produksi, distribusi, penyelundupan di perbatasan, hingga peredaran di tengah masyarakat dan bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Rantai pasok narkoba berhasil kita putus dari hulu berkat kerja keras Bea Cukai dan Imigrasi dalam pengawasan perbatasan, serta tidak akan lengkap tanpa peran lembaga pemasyarakatan dalam mengawasi dan membina para pelaku,” ucapnya.
Dalam capaiannya, Analis Hukum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkap peredaran narkotika berupa sabu seberat 14.000 gram dan 7.963 gram, ganja 30.000 gram, ekstasi 488 butir, serta 199 bungkus pada rokok eletrik (vape/cartridge) mengandung obat bius (etomidate).
Kepala Lapas Kelas I Cirebon mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 20.249 gram.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang mengungkap narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.450 butir.
Kapokja Rencana Kontijensi dan Penanggulangan Bencana pada Direktorat Pengamanan dan Intelijen turut mengungkap narkotika jenis sabu seberat 2.919 gram.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang pengemudi taksi yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap penumpang perempuan.
Selain itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengungkap barang bukti berupa sabu 14.260 gram, ekstasi 6.726 butir dan serbuk ekstasi 29,5 gram, serta MDMA seberat 1.010 gram.
MDMA adalah senyawa kimia murni sebagai bahan baku utama pembuatan ekstasi. Secara teknis, MDMA adalah singkatan dari Methylenedioxymethamphetamine
Terakhir, Analis SDM Aparatur Ahli Muda Ditjen Pemasyarakatan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 188 kilogram.
( SYAFRIL/RED )
