1,492 total views, 3 views today
Cilegon,DELIK-HUKUM.ID,– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim hadir dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (17/07) pagi. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari tersebut, membahas isu-isu aktual yang diantaranya terkait persoalan penanggulangan permasalahan di ranah Pemasyaraktan.
Misalnya, terkait upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini terkait Lembaga Pemasyarakatan serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni terkait strategi dan mengurangi permasalahan overpopulasi.
Menanggapi pembahasan tersebut, Kalapas Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, jika dalam pelaksanaan tugasnya, seluruh jajaran selalu menerapkan tugas pokok dan fungsi secara optimal.
“Sebagai UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan kepada warga binaan, seyogyanya kita harus menerapkan dan memahami prisnsip prinsip dasar atau back to basics dalam bertugas, jalankan tugas sesuai SOP yang berlaku, implementasikan Back To Basic ini untuk menjaga marwah diri dan institusi pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih berintegritas,” ujarnya saat dikonfirmasi jeda kegiatan.
Terkait strategi dalam mengurangi permasalahan overpopulasi, Kalapas Cilegon Enjat Lukmanul Hakim menjelaskan, pihaknya saat ini sudah mencapai 2.000 lebih warga binaan. Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas gedung hunian di Lapas Cilegon.
“Lapas Cilegon sudah over kapasitas, sudah mencapai 2.000 lebih warga binaan,” ucapnya.
Meski saat ini sudah di bangun gedung baru untuk blok hunian Maximum Security, ungkap Enjat, hal tersebut belum mampu menampung jumlah warga binaan yang ada.
“Dengan adanya gedung maximum security kami akui cukup membantu dalam mengurai kepadatan, namun belum juga maksimal. Strategi kami, selama ini adalah mengidentifikasi warga binaan yang ada. Seperti upaya pengurangan dengan memindahkan narapidana denga kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security, Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan,” tandasnya.[TGY/sg/DHK].