
6,397 total views, 4 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) —Bungkam dan tidak bisa dikonfirmasi oleh beberapa reporter atau awak media yang melakukan liputan terkait objek pemberitaan mengenai”kisruh” di sekolah SD Negeri 106151 Tandam Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak dibawah pimpinan Kepala Sekolah (Kepsek) Trimurti S,Pd.
Hingga berita ini dimuat redaksi,sang Kepsek yang baru menduduki jabatannya itu seakan memberitahu kepada awak media mengenai kebungkaman yang dia lakukan diduga karena adanya rasa takut yang dia rasakan bila tidak mampu menjawab beberapa pertanyaan wartawan yang dominan mengarah pada minus di instansi milik negara tersebut.
Ada yang mengaitkan kebungkaman tersebut karena Menurunnya kesehatan Tri Murti sang kepsek beberapa hari terakhir terhitung mulai adanya pemberitaan mengenai Sekolah SD Negeri 106151 Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak kemarin.
Penulisan berita yang begitu tajam dan terlihat begitu menyoroti aktifitas pada lokasi dan bangunan di sekolah milik pemerintah Kabupaten Deli Serdang tersebut tidak terlepas karena janggalnya pengunaan Dana BOS anggaran tahun 2024 dimana “Parahnya” beberapa kusen jendela dan pintu di sekolah itu.
Bagian plafon atau yang biasa disebut asbes tersebut juga terlihat bolong dan berantakan sedangkan pemerintah telah mengucurkan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kepada seluruh sekolah yang diterima dalam melalui dua tahap yaitu setiap per bulan sekali. Dan jumlah dana sesuai dengan biaya yang dianggarkan oleh setiap sekolah tersebut.
Berdasarkan data anggaran Dana Bos Tahun 2024 yang di dapat redaksi medanseru.com melalui sumber di kementrian Pendidikan Republik Indonesia
menyebutkan bahwa SD Negeri 106151 Tandem Hilir memiliki dana perawatan sarana prasarana sekolah pada anggaran dana bos tahun 2024 dengan nilai Rp16.114.000.
Akan tetapi tampaknya dana itu tidak dipergunakan oleh pihak sekolah dengan seutuh dan semaksimalnya bisa jadi adanya beberapa “Selipan” rupiah yang menjadikan “siluman” dalam transaksi penggunaan uang pemerintah tersebut.
Bila dihitung jumlah yang tertera pada anggaran Dana Bos dengan kebutuhan yang harusnya dilakukan guna pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tampaknya sangat menutup kemungkinan indikasi “korupsi” pada Sekolah tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung wartawan kemarin ketika investigasi disekolah bercorak biru putih itu kemarin siang terlihat janggalnya beberapa kabel yang ada pada instalasi jaringan listrik dinsekolah itu.
Kabel yang terlihat di bagian sebelah kiri meteran listrik itu terlihat menjulang panjang dan ukuran kabel itu menunjukan batas kemampuan tegangan yang bisa dilampaui arus listrik pada instalasi samping kiri pada kantor sekolah tersebut.
Dimana kabel itu memiliki ukuran yang kecil dan diperkirakan hanya mampu menampung beben rendah namun oknum (tertentu) telah memasang dan mengambil dugaaam arus langsung pada jamper meteran listrik di sekolah itu.
Dalam beberapa dugaaan kasus yang terjadi pada sekolah negeri tersebut membuat Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara S.Siregar berbicara Jumat (14/3) Sore.
Dalam komentarnya,pria yang dikenal tegas ini meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Pihak Polda Sumut untuk mengambil tindakan terkait beberapa dugaan kasus yang terjadi di sekolah itu.
Pria yang pernah menempuh ilmu di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) ini menjelaskan,Pemberitaan yang berkaitan dengan urusan hukum dan dimuat di media maka aparat penegak sudah bisa untuk menyelidiki dan memulai pengungkapan terhadap kasus sesuai dengan objek yang ada dalam isi pemberitaan media tersebut.
“Berita ini sudah bisa sebenarnya membuat aparat untuk melakukan penyelidikan sembari mengumpulkan bukti-bukti guna memenuhi tahap penyidikan selanjutnya” jelas Pria dengan Sapaan Bung Regar itu.
Terkait berita saat ini tentang dugaan kasus penyimpangan dana bos anggaran tahun 2024 di SD Negeri 106151 Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak.
Ayah dari satu orang anak ini meminta kepada Pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera turun dan lakukan penyelidikan terkait kasus yang merugikan bangsa dan negara ini.
“Panggil dan periksa Trimurti selaku kepala sekolah karena dia merupakan orang nomor satu yang tau dan berwewenang terhadap penggunaan dana bos” kata Regar
Belum sampai disitu saja,Pria yang kerap berpenampilan rapih tersebut menuturkan dengan tegas bahwa bahasa yang dia keluarkan ini adalah sebagai yang mewakili lembaga aliansi indonesia yang sudah bekerja sama dengan KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia ini.
“Saya atas nama mewakili lembaga Aliansi Indonesia meminta kepada unit tipikor Polda Sumut untuk segera lakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana bos tersebut dan panggil kepsek agar bisa dimintai keterangannya terkait adanya dugaan kasus itu” Ketusnya. ( FL/ZAL/RED )