320 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID, — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta seluruh masyarakat di kabupaten setempat.
Sebab seluruh desa di Kabupaten Bantul telah berstatus mandiri dan tidak ada lagi desa maju, berkembang, tertinggal, apalagi sangat tertinggal.
“Saya sampaikan selamat kepada Kabupaten Bantul yang tadi dilaporkan oleh Bu Kadis dan bocoran yang dilaporkan ke kami bahwa Bantul dari 75 desa telah mencapai tahap yang menggembirakan karena mencapai desa mandiri,” papar Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Sugito dalam acara Teleconference bersama Bupati Bantul beserta Lurah se-Kabupaten Bantul, Senin (10/7/2023).
Sugito menjelaskan, status mandiri yang berhasil diperoleh seluruh desa Kabupaten Bantul adalah kabar baik yang harus diketahui seluruh Indonesia.
Hal ini diharapkan dapat menjadi motivasi desa di daerah-daerah lain untuk terus meningkatkan pembangunan desa.
Kendati demikian, Pwmerintah Kabupaten Bantul bersama warganya diminta untuk tidak terlena dengan terus bekerja keras memenuhi seluruh target yang ingin dicapai.
Diantaranya berkaitan dengan pengentasan kemiskinan, stunting, hingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024 maupun RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026.
“Tentu ini sebuah kebahagiaan dan karya nyata bagi kita semua di dalam mewujudkan pembangunan desa. Namun ini juga tidak cukup hanya berpuas diri dari capaian tersebut. Masih banyak tugas dan pekerjaan yang harus kita hadapi khususnya masalah kemiskinan, ekonomi, stunting, kesehatan, juga menjadi PR yang harus kita utamakan,” tegas Sugito.
Sekadar informasi, status desa ditentukan oleh Indeks Desa Membangun (IDM) yang mencakup beberapa sektor seperti indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk menilai kondisi desa terkait.
Tercatat sejak 2015 hingga 2022, IDM menunjukkan semakin banyaknya jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri berbanding terbalik dengan desa tertinggal dan sangat tertinggal yang semakin menyusut.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi perubahan angka terkait status desa berdasarkan IDM, salah satunya adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa.
Oleh karena itu, Sugito mengingatkan agar seluruh pihak terus maksimal menuntaskan kekurangan-kekurangan yang ada di desa tanpa mengkhawatirkan berkurangnya dana desa yang diberikan ketika status desa menjadi mandiri seperti yang terjadi di Kabupaten Bantul.
“Pada posisi desa mandiri, kita memberdayakan dalam rangka untuk pertumbuhan ekonomi dan menguatkan SDM di desa ini adalah untuk menuju yang berkelanjutan sekaligus menuju daya saing,” terang Sugito.
“Di sini pentingnya dilakukan inovasi dan kreatifitas untuk mengoptimalkan berbagai sumber daya yang dimiliki desa. Maka dana desa harus diletakkan sebagai stimulan dalam rangka untuk mengoptimalkan berbagai potensi maupun mencari solusi masalah di desa,” pungkasnya.[ARZI/S4G/DHK].