13,981 total views, 3 views today
Tangerang,DELIK-HUKUM.ID,– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan menggelar konsolidasi dan mediasi bersama warga Kelurahan Jelupang, Serpong Utara yang bermasalah terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Selasa (4/7/2023).
Mediasi & konsolidasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Jelupang, Camat Serpong Utara – Dahlan, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kota Tangerang Selatan – Heru dan sejumlah perwakilan warga.
Dalam kegiatan tersebut,
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari menyatakan bahwa permasalahan tersebut akan dilakukan inventarisasi.
“Kita cek dulu, mana-mana saja berkas ptsl di wilayah yang belum terbit. Satu persatu di inventarisir.
Apa karena berkasnya belum lengkap, atau kendala apa dari hasil inventarisasi nanti pasti akan terlihat dimana masalahnya. “
“ apabila prosedur dan persyaratan administrasi sudah di nyatakan lengkap, sepanjang status tanah juga clean and clear, tidak ada penguasaan atau hak lain di atas bidang tersebut berdasarkan hasil verifikasi harusnya bisa dijalankan penerbitan haknya.”
Ujar Shinta.
Untuk mencegah persoalan serupa, Shinta meminta warga untuk memahami betul ketentuan dan persyaratan dalam program PTSL tersebut.
“Jika ada keluhan soal PTSL silahkan datang dan laporkan ke posko loket pengaduan di Kantor BPN Tangsel,” pungkasnya.[SAFAR/DHK].