531 total views, 3 views today
BANTEN,DELIK-HUKUM.ID,– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon kembali menerima pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP), sabtu (03/06) malam. Kali ini, sebanyak 70 orang WBP didatangkan dari Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapasda) Kelas IIA Tangerang.
Disebutkan Kepala Seksi (Kasi.) Administrasi Kamtib, Hilman Hilmawan, pemindahan warga binaan dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di Lapasda Tangerang.
“Saat ini Lapas Cilegon menerima 70 warga binaan dari Lapasda Tangerang, karena memang kapasitas disana sudah terlalu overload. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan salah satu dalam melaksanakan Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi dini, Berantas Narkoba dan Sinergi,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke blok hunian, belasan napi yang baru akan menjadi warga binaan di Lapas Cilegon ini, dilakukan pemeriksaan barang bawaan hingga pemeriksaan kesehatan. Mereka juga telah menjalankan rapid test Covid-19. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan non reaktif atau negatif dari virus corona.
Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengungkapkan, meski saat ini di Lapas Cilegon mengalami over kapasitas, pihaknya masih menampung limpahan napi dari Rutan dan Lapas luar kota Cilegon.
“Saat ini Lapas Cilegon napinya sudah lebih dari 2.000 orang. Meski over kapasitas, kami masih menampung. Hal tersebut tetap dilakukan, karena Lapas Cilegon masih difungsikan sebagai penyanggah untuk Lapas dan Rutan di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” jelasnya.[TUGIYO/sfr/ĎHK].