598 total views, 56 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Diketahui UHC atau Universal Health Coverage, merupakan bentuk komitmen pemerintah (termasuk daerah) agar warga dapat berobat gratis. UHC, sama Cakupan Kesehatan Semesta dengan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses adil terhadap layanan medis promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu, tanpa kesulitan finansial.
Sedangkan dengan kesehatan diartikan keadaan sejahtera utuh secara fisik, mental, spiritual, dan sosial, bukan hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Ini mencakup fungsi tubuh yang baik, kebahagiaan jiwa, hubungan sosial yang harmonis, serta pokemampuan beradaptasi dengan lingkungan.
Hal tersebut Komisi D DPRD Kota Depok menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan diketahui dengan selaku Koordonator Komisi D, yakni; H. Yajudin Tabri, sedangkan Ketua Komisi D, Supriatni, Wakil Ketua, Igun Sumarno, Sekertaris, Siswanto, dan anggota, H. Mohamad HB, H. Turiman, Fanny Fatwati, Hj. Indah Sriani, H. Ade Ibrahim, Aditya Wiradi, Ade Firmansyah, Hj Ela Dahlia, H. Samsul MA Arip.
Dari hasil akhirnya, kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat yang membahas sektor kesehatan. Seluruh fraksi memandang pengembalian status UHC sebagai kebutuhan mendesak untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tanpa terkendala biaya maupun birokrasi.
Bahkan dengan begitu kabar yang menggembirakan juga datang dari BPJS Kesehatan Kota Depok. Hingga Juni 2026, tingkat keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Depok telah mencapai lebih dari 73 persen. Angka tersebut semakin mendekati syarat minimal 80 persen yang ditetapkan untuk memperoleh predikat UHC.
“Jadi, sebelumnya Pemkot perlu anggaran sekitar Rp80 miliar untuk mengembalikan predikat UHC. Per Juni ini, karena partisipasi mandiri meningkat, anggaran yang dibutuhkan tinggal sekitar Rp30 miliar,” ujar perwakilan dari BPJS Kesehatan, Livendri Irvarizal.
Sementara ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Mayori menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk memastikan peserta mandiri tetap aktif ketika Kota Depok kembali memperoleh status UHC. “Artinya” dengan langkah tersebut dilakukan agar tingkat keaktifan kepesertaan dapat dipertahankan di atas 80 persen sehingga status UHC tidak kembali hilang,” ungkap Devi.
Hal yang sama, anggota Komisi D, Ade Firmansyah, menyampaikan bahwa rasa syukurnya atas kesepakatan yang tercapai antara DPRD, dan instansi terkait Dinas Kesehatan. “Namun meski demikian, kesepakatan tersebut masih merupakan dukungan politik dan perencanaan anggaran. Pemerintah Kota Depok tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kepesertaan yang ditetapkan BPJS Kesehatan sebelum status UHC dapat kembali diraih secara resmi,” ujar Adef sapaan akrabnya.
Komisi D DPRD Kota Depok, imbuh Adef, bahwa pihaknya berharap pengembalian status UHC, ini menjadi salah satu prioritas utama dalam RKPD Perubahan 2026. Dengan kebutuhan anggaran yang kini jauh lebih ringan dibanding sebelumnya dan tingkat partisipasi masyarakat yang terus meningkat, peluang Depok untuk kembali menjadi daerah berpredikat UHC dinilai semakin besar,” imbuhnya.
Adef juga menambahkan, bahwa jika status tersebut berhasil diraih kembali, warga Kota Depok akan memperoleh jaminan akses layanan kesehatan yang lebih luas tanpa harus khawatir terhadap kendala biaya maupun proses administrasi yang berbelit. “Bagi banyak pihak, kembalinya UHC bukan sekadar pencapaian program pemerintah, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
( BOY/MUL/RED )
