14,252 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Tim Samsat Jakarta Selatan beserta Subdit Provost Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap praktek pungli dengan cara melakukan patroli disetiap loket yang berkaitan langsung dengan wajib pajak.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh Kasubdit Provost Polda Metro Jaya AKBP Ajie Lukman Hidayat dan didampingi Pamin STNK Samsat Jaksel Ipda Efendi D.
Ajie Lukman Hidayat mengatakan akan memastikan pelayanan surat menyurat kendaraan bisa berjalan dengan transparan dan tidak diskriminasi.
“Himbauan larangan adanya praktek percaloan dengan cara pemasangan spanduk berikut nomor kontak pengaduan yang bisa dihubungi didepan Samsat Jakarta Selatan dan penempatan personil terdiri dari Brimob, Provost, satpam dan polantas yang didepan pintu masuk Samsat Jaksel yang sekaligus memberikan informasi kepada wajib pajak.” Ujar Ajie.
Di sisi lain Pembenahan terus dilakukan oleh Kepala Unit Samsat Jaksel AKP Kharisma Arbita Bangsa dengan menampung adanya keluhan dari wajib pajak dengan menyiapkan ruang pelayanan dan pengaduan( Yanduan )
” Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.Wajib pajak bisa langsung bertanya kepada anggota kami secara langsung dan sebisa mungkin tidak bertanya kepada orang yang tidak dikenal,” Ujar Kharisma, Selasa(27/1).
Kharisma menegaskan, peran serta wajib pajak dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pelayanan di Samsat Jakarta Selatan.
” Kami juga sangat membutuhkan saran dan masukan dari wajib pajak untuk meningkatkan pelayanan” tambahnya.
( DAY/RED )
