6,289 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (MUARA ENIM, SUMSEL) —Pelaku Inisial AH Bin S Umur 31 Warga Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu,Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan oleh pihak Unitreskrim Polsek Rambang Lubai pimpinan Ipda Deni Arfan, SE.,M.Si terkait melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan atau Curat yang terjadi di Pondok Kebun Karet Dusun VIII Desa Beringin,Kecamatan Lubai,Kabupaten Muara Enim,Jumat,(26/01/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun kronologinya menurut Pres rilis yang dishere oleh pihak Humas Polres Muara Enim,pada hari Kamis,(01/02/2024).Berawal dari Korban inisial YE Bin S umur 41 Tahun,Warga
Dusun IX, Desa Beringin,Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim sedang berada di kebun karet miliknya,lalu Sepeda Motor tersebut di parkirkan di dalam Pondok,lalu korban dengan jarak lebih kurang 50 (Lima Puluh Meter) untuk membuat Pondok baru di kebun milikny, lalu sekira pukul 10.00 WIB saat korban akan mengambil Air Minum ke Pondok yang ada sepeda motor tersebut, tiba di pondok,korban melihat bahwa pintu Pondoknya yang sudah di gembok sudah rusak dan melihat sudah tidak ada lagi Sepeda Motornya tersebut dan setelah di periksa, korban baru sadar sudah kehilangan Sepeda Motor serta Dompetnya, yang di simpan korban di dalam jok motor yang berisikan SIM C, KTP, STNK Motor, BPJS dan Uang lebih kurang Rp. 270.000 (Dua Ratus tujuh puluh ribu rpiah) dan Sepucuk Senapan Burung Jenis Gejeluk, Sehingga atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) lau korban melakukan laporan ke Polsek Rambang Lubai.
Pada hari Senin tanggal 29Januari 2024 sekira jam 02.00 wib Kapolsek Ramabang Lubai Iptu Supriadi Garna SH, MH mendapat informasi bahwa pelaku AH Bin S yang melalukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban, yang bernama AH Bin S sedang berada di rumah Desa Karang Sari,Kecamatan Lubai Ulu,Kabupaten Muara Enim,Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE, M.Si dan anggotanya untuk melakukan penangkapan pelaku.
Setelah mendapat perintah tersebut Team Elang Lubai yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE.,M.Si berangkat kerumah tersangka yang terletak di Desa Karang Sari,Kecamatan Lubai Ulu,Kabupaten Muara Enim dan melakukan penangkapan dirumah pelaku, tersebut kemudian pelaku diinterogasi awal,pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan, Setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan Pemeriksaan secara intensip.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Unitreskrim Polsek Rambang Lubai antara lain. 1 (satu) unit Sepeda Motor SUZUKI SMASH BG 5549 OG Warna Biru Hitam, Nomor Rangka: MH8B4DUAA1- 109390, Nomor Mesin: E470-1D-110831, Tahun 2010 dengan STNK Asli Atas Nama Pelapor YE Bin S. Atas perbuatan tersangka AH Bin S tejerat pasal 363 ayat (1) ke 4. KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Sahrodin/DH)
