1,029 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (5/6/2023). Dalam kesempatan itu, Wempi menekankan penguatan sumber daya manusia (SDM) unggul di Provinsi Papua, Papua Barat, dan Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua dalam rangka mengatasi kesenjangan.
“Pemerintah berupaya mengatasi kesenjangan pembangunan antardaerah dan mendekatkan layanan kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan. Hal inilah yang mendasari pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” katanya.
Wempi menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi Provinsi Papua, Papua Barat, dan DOB di wilayah Papua adalah masih rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Data tahun 2022 menunjukkan, IPM di Provinsi Papua sebesar 61,39 dan berada pada peringkat 34, serta Papua Barat sebesar 65,89 dan berada pada peringkat ke-33. Angka tersebut masih jauh di bawah rerata nasional sebesar 72,91.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagaimana arahan Mendagri, Wempi meminta kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) terkait, serta BPSDM di provinsi untuk melakukan beberapa upaya. Di antaranya mengalokasikan program kegiatan pengembangan SDM khusus bagi ASN di Papua, Papua Barat, dan 4 DOB di wilayah Papua.
Langkah berikutnya dengan memberikan prioritas kebijakan program dan kegiatan yang berkelanjutan setiap tahun bagi upaya peningkatan IPM. Khusus bagi BPSDM kementerian dan lembaga diharapkan agar melakukan pembinaan bagi ASN maupun masyarakat Papua, Papua Barat, dan 4 DOB. Pembinaan itu khususnya dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring, asistensi, serta berbagai program pendidikan dan pelatihan.
“Melaporkan semua hal tersebut kepada Presiden melalui Bapak Menteri Dalam Negeri, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri juga akan mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Affirmative Action terkait Provinsi Papua, Papua Barat Daya, dan 4 DOB oleh kementerian/LPNK,” ujarnya.[AZR/G4N/DHK].