693 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID, Sebanyak 6.358 orang narapidana di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mendapatkan pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.Sabtu (22/04).
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menjelaskan, dari ribuan Narapidana tersebut, 42 (empat puluh dua) orang di antaranya langsung bebas.
“Dari seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, 6.316 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sementara, sebanyak 42 Narapidana mendapatkan Remisi RK II, yang berarti Narapidana setelah mendapatkan Remisi, langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini”, ujar Masjuno.
Ia merinci, Narapidana terbanyak menerima Remisi Idul Fitri 1444 H/ 2023 M berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yakni sebanyak 1.697, disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.593 Narapidana dan Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 922 Narapidana juga Rutan Kelas I Tangerang sebanyak 818 Narapidana.
Sisanya, berasal dari Lapas Kelas IIA Serang (616), Rutan Kelas IIB Serang (207), Lapas Kelas IIA Tangerang (156), Lapas Kelas III Rangkasbitung (110), Rutan Kelas IIB Pandeglang (94), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (89), LPKA Kelas I Tangerang (42) dan Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir (14).
Disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Remisi diberikan sebagai apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi ini ada bukan serta merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para Warga Binaan selama menjalankan masa pidana di Lapas/LPKA”, katanya dalam Penyerahan RK Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M di Aula Lapas Kelas I Tangerang.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Kalsel itu berharap, momen pemberian remisi khusus ini dapat menjadi renungan dan media introspeksi diri bagi para Warga Binaan untuk menjadi lebih baik ke depan.
“Pencapaian ini membuktikan jika Saudara bisa menjadi yang lebih baik dari sebelum menjalani pemidanaan. Teruslah menjadi insan yang berakhlak mulia dan berguna bagi Bangsa”, pungkas Tejo Harwanto.
Turut hadir langsung di tempat kegiatan, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, Pujo Harinto serta Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Tangerang Raya. [SFR/DHK]