2,101 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( GARUT, JABAR ) — Annyversari Forwagas ke XIII dklaksanakan bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda yang ke 96.untuk wilayah Kecamatan Caringin gelaran upacara hari sumpah pemuda itu sendiri bertempat dihalaman kantor kecamatan Caringin.yang di hadiri oleh unsur muspika dan instansi pemerintah lainnya serta organisasi kepemudaan,LSM dan Ormas turut hadir pula Ketua umum Forwagas Didit M ibon.
Setelah mengikutu upacara peringatan sumpah pemuda langsung bergegas menuju aula Villa jaya Sakti guna merayakan Harlah Forwagas yang ke XIII.tepat pukul 10.00 wib sebagai mana yang telah di jadwalkan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka acara yang di diregen oleh Endah Erqita dan dilanjutkan dengan pembacaan Fakta integritas organisasi forwagas yang selanjutnya pembacaan undang undang Pers dan etik jurnalis.Perayaannya nampak sederhana tidak nampak pernak pernik hiasan yang terpajang namun terasa lebih adem, hidmat dan tercermin tali persudaraan dan kerukunan dan juga kebersamaan semakin jelas terpatri kokoh.puluhan awak media turut hadir terutama mereka yang tergabung dalam organisasi Forwagas maupun di luar organisasi
Didit M.ibon selaku ketua umum Forum wartawan dan warga Garut Selatan dalam kata sambutannya memberikan arahan akan pentingnya memahami dan mengimplementasikan UU Pers no 40 tahun 1999 dan kode etik wartawan Indonesia dan jadilah wartawan yang propesional yang selalu menyajikan berita berdasarkan pakta dan sumber yang jelas yang bisa dipertanggung jawab kan, hindari onulisan dengan mengedepankan opini.dendam pribadi dan penulisan yang bersipat ingin mencelakai ”
Dikatakan Didit hendaknya wartawan atau para jurnalis lebih khusus yang tergabung dalam organisasi Forwagas dalam pemberitaan yang sipatnya kasus tetep mengedepan kan azas praduga tak bersalah.sebagai payung hukum wartawan ada yang namanya UNDANG UNDANG pers no 40 tahun 1999 dan sebagai pijakan untuk mencari informasi hendaknya berlandaskan pada etik jurnalis apakah itu KEWI, KEJI atua sebutan lainya.tetaplah menjadi wartawan Watchdog sebagai pengawas.pengkritik dan kontrol agar segala sesuatu kebijakan dan prilakunya merasa ada yang mengawasi dan di awasi. Termonitor segala sesuatunya bukan malah sebaliknya belakangngan ini sering kali kita mendengar wartawan berprilaku sebagai Lapdog atau anjing peliharaan yang akan patuh dan tunduk pada tuannya. Sebagai contoh karena teralu dekat dan sering di beri sesuatu apapun kelakuan sang tuannya dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya koreksi dan pengingat hal inilah yang dikatakan wartawan Lapdog namun hal itu tidak di persalahkan secara seratus persen karena kebanyakan wartawan elektronik dan media cetak tidak di upah jadi untuk menyambung dan memenuhi kebutuhan hidupnya tetpaksa menjilat, tunduk pada keinginan pejabat atau penguasa karena ketidak berdayaan akan kebutuhan itu sendiri hal ini lah tentunya yang dilanggar oleh perusaan Pers tidak meng implementasisikan UU Pers no 40 tahun 1999 itu sendiri”paparnya
Ditambahkan Didit wartawan bukan nya suatu momok yang menakutkat yang perlu dihindari keberadaanya,yeng kadang wartawan di katagorikan sebagai Killerdog anjing pembunuh yang setiap saat siap memangsa dan menggigitnya yang bisa menjatuhkan harga diri dan martabat serta kedudukan seseorang anggapan itu sangat tidak benar oleh karena itu marilah kita betpijak pada suatu ketentuan yakni etik jurnalis.yang didalam nya serat dengan pedoman,norma dan tentunya etika ketika kita berburu informasi,jadi sebutan miring atau anggapan yang sipatnya mencemoohkan dan mencibir dengan kehadiran wartawan manakala menngumpulkan informasi kita ladeni dengan perbuatan dan prilaku santun ” tegasnya
Ujang Kuswara , Str, M.si sebagai camat kecamatan caringin memberikan kata sambutan yang mana memberikan apresiasi terhadap para wartawan khusus nya yang tergabung dalam organisasi Forwagas yqng telah banyak membatu meng expauae kegiatan khususnya di kecamatan Caringin hingga dalam segi pemberitaan kecamatan Caringin menjadi salah satu Reting paling tinggi semoga saja sinergilitas antara unsur Pers dengan Porkopincam tetap terjaga demi terciptanya kondusipitas wilayah yang tentunya di landasi dengan saling memahami dan mengerti akan tupoksi masing masing.selamat berulang tahun buat Forwagas semoga di usianya yang ke 13 ini lebih matang dan berdedikasi tentunya demi bangsa dan negara yang sangat kita cintai.smg forwagas akan tetap jaya.getal mengawal roda pemerintahan ke arah yang lebih baik ” tandaanya
Ungkapan yang sama di ucapkan oleh IPDA Indra Koncara, SH selaku KAPOLSEK Caringin ” dengan di gelarnya Harlah Forwagas yang ke 13 semoga saja kedepannya antara porkopincam dengan Forwagas akan semakin erat bermitra saling mengisi dan membwrikan informasi demi tercapainya stabilitas keaman. Angara wartawan dan kepolisian mempunyai gugas yang hamoir sama yaitu mengumpulkan informasi dan mendata guna kepentingan pemberitan pun begitu dengan Polri sama tentunya hal ini hang berkaitan dengan tugas intelkam hanya saja fihak nya mendapatkan kewenangan untuk mengintrogasi sementara para wartawan hanya punya hak konfirmasi hal ini bekaitan dengan kewenangan karena Polri meruoakaan Aparat Penegak Humum, namun dalam melaksanakan kewenagan tersebut tetap harus mengacu pada aturan perundang undangan yang berlaku khususnya undang undang kepolisian Republik Indinesia maka dari intu perannan Pers sangat kami harapkan untuk bisa mengontrol, mengawasi dan sekaligus mengoreksi kinerja kami agar tidak salah penerapan prosedur dalm penegakan hukum itu sendiri.
Salam hangat dan kemitraan terlontar dari sambutan pa Kapolsek dan penutup kata sambutan memberikan salam pfesisi Polri yang selanjutnya mengucapkan selamat berulang tahun pada Forwagas semoga di usianya yang ke 13 bisa lebih maju, berkarakter dan menjadi corong pemersatu masyarakat.bravo buat Forwagas teteplah jaya berkarya ! Pungkasnya. ( DW/DH )