982 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( GRESIK ) — Giri Rahardjo Bersinar (GRB) adalah salah satu tempat Rehabilitasi bagi para pecandu Narkoba yang didirikan oleh Ir. Catur Dadang Rahardjo sejak tahun 2021.
Yayasan ini didirikan untuk membantu masyarakat yang terjerat penyalahgunaan NAPZA (Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Selasa (29/10/2024).
Kepala BNN Kabupaten Gresik AKBP Drs. Toni Sugiyanto mengunjungi kantor Yayasan Giri Rahardjo Bersinar (GRB) untuk bersinergi sekaligus mengecek fasilitas dan kapasitas yang berada di rumah rehabilitasi tersebut.
Rumah rehabilitasi narkotika GRB berlokasi di Komplek Ruko SentraLand Blok A25, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini sudah banyak berkontribusi membantu para pecandu narkoba membuat pulih kembali dan lepas dari ketergantungan akan obat2 terlarang.
Terbukti dengan banyaknya pecandu narkoba yang sudah di rehabilitasi dan berhasil sembuh dari ketergantungan NAPZA dan hidup normal serta beraktivitas kembali ditengah-tengah masyarakat.
“Kita bertanggung jawab sepenuhnya kepada residen kami dalam program penyembuhan dan pemulihan para pasien lewat program-program yang disusun oleh konselor dan penanggung jawab program di rumah rehabilitasi kita.” ungkap Dadang ketua yayasan rumah rehabilitasi GRB.
Rumah rehabilitasi GRB menyediakan para tenaga profesional yang berdedikasi di antaranya dokter, psikolog/psikiater, tim kerohanian, perawat dan konselor adiksi juga koordinator program untuk memaksimalkan penanganan pasien.
Ir Catur Dadang Rahardjo juga menyampaikan “Rumah Rehabilitasi GRB ini harus bisa semaksimal, mungkin menjadi solusi tempat yang nyaman untuk para pengguna narkoba bisa sembuh dan pulih kembali dari ketergantungan akan NAPZA,” tandas Dadang sapaan akrabnya.
Membangun bangsa yang BERSINAR (Bersih Narkoba) harus di bangun melalui kesadaran seluruh elemen masyarakat dan komitmen, kami pihak yayasan adalah turut andil dalam sosialisasi dan edukasi bahaya NAPZA dan mengupayakan memberantas Narkoba dan obat-obatan terlarang untuk menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa.
“Kami berharap yayasan ini dapat bersinergi dengan BNNK Gresik untuk bersama-sama berjuang membantu masyarakat yang terjerat penyalahgunaan Napza, bisa kembali memiliki kehidupan yang normal dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan Napza itu sendiri.” ungkap Fikri salah satu pengurus yayasan GRB.
Masih lanjut, Kepala BNN Kabupaten Gresik juga menyampaikan, “Kita merasa terbantu atas adanya rumah rehabilitasi ini, karena elemen di lapisan masyarakat membangun kesadaran untuk andil dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba.” terang AKBP Drs. Toni Sugiyanto.
( SMTR/DH )