302 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID Program Sembako merupakan program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Untuk program Sembako Periode Januari, Februari,Maret dan tahun 2023 dengan Penyalur PT Pos Indonesia (Persero) bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
Bantuan BPNT yang di salurkan oleh pihak kantor pos berupa uang tunai senilai 600.000/KPM Yang seharus nya diterima langsung oleh para KPM dan bebas membelanjakan sembako kemanapun.
Tapi Realita Fakta nya ada dugaan KPM dipaksa dan diarahkan untuk mengambil bahan sembako yang sudah di paket bahkan sudah di siapkan di kantor Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.
Masyarakat atau KPM Desa Pasirkadu dipaksa oleh para oknum-oknum yang terlibat di dalam pengadaan sembako Husus nya oleh oknum Desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi. Pada Selasa(4/4/2023)
Uneh selaku Kepala Desa Pasirkadu saat di Confirmasi, mengatakan,” Kaitan sembako yang sudah di paket yang ada di kantor desa membenarkan itu sembako untuk BPNT sebetulnya kami tidak tau apa apa bahkan kaitan sembako yang ada di kantor Desa tidak ada keterlibatan saya itu barang sembako bukan punya saya,” ucap uhen.
KPM mendapatkan sembako berupa:Beras, telur, Ayam, salak, tahu seharga 400.000 yang sudah disediakan atau di paket langsung Dikantor Desa Pasirkadu
Patut diduga ada indikasi tindakan yang dipaksakan terhadap KPM untuk membayar ke oknum Supplier yang ditentukan, dikarenakan para KPM di saat di berikannya sembako yang sudah di paket tidak menerima Nota pembelajaan bahkan daftar harga-harga sembako pun tidak ada dari pihak oknum Desa tersebut.
Padahal sudah jelas aturan dari kementrian sosial bahwa KPM bebas belanja sembako di mana saja jangan ada unsur paksa,an atau arahan dari siapa pun KPM bebas belanja ke warung sembako terdekat atau ke pasar lokal.
Kami berharap kepada Pihak Dinas Sosial, Timkor Kabupaten Pandeglang Dan DPMPD kabupaten Pandeglang untuk segera turun memberikan sangsi terhadap oknum oknum yang terlibat di dalam program BPNT di Desa Pasir Kadu. [Agung/DH]