408 total views, 408 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dugaan tindak pidana pengalihan anak secara melawan hukum terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang bayi perempuan prematur berinisial DAM yang lahir di RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada 22 Mei 2026, hingga kini belum dapat bertemu dengan ibu kandungnya, NH, warga Kecamatan Maduran.
Peristiwa ini rencananya akan dilaporkan secara resmi melalui Laporan Informasi/Dumas Nomor: I/DLH/LMG/VII/2026 oleh Kabiro Jatim Media http://DELIK-HUKUM.ID, SMTR, kepada Kapolres Lamongan Cq. Kasat Reskrim – Unit PPA pada Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan keterangan korban yang diterima redaksi, kronologi kejadian bermula pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
NH dirujuk dari Puskesmas Maduran ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan karena mengalami pendarahan dan melahirkan seorang bayi perempuan secara prematur.
Beberapa hari setelah melahirkan, saat kondisi korban masih lemah, korban mengaku didatangi seseorang di area RSUD yang mengaku sebagai petugas dari Puskesmas Maduran.
“Pada saat itu korban disodori selembar kertas/surat. Saat minta waktu untuk membaca, tidak diberikan dan langsung disuruh tanda tangan,” kata NH dalam surat pernyataannya.
Dalam keadaan tertekan dan tanpa mengetahui isi surat secara jelas, NH menandatangani dokumen tersebut.
Masalah muncul ketika nama bayi “DAM” yang tercantum dalam Surat Keterangan Kelahiran RSUD disebut bukan atas penentuan ibu kandung.
Sejak saat itu, korban mengaku tidak dapat lagi bertemu dengan bayinya. Dokumen terkait kelahiran bayi juga tidak diserahkan kepada ibu kandung. Hingga 12 Juli 2026, keberadaan bayi tersebut masih belum diketahui.
Untuk memastikan prosedur hukum, redaksi melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Lamongan pada Jumat (31/7/2026).
Pekerja Sosial Dinsos Lamongan, Ikbal Habib, menyatakan belum ada berkas pengajuan pengangkatan anak terkait bayi tersebut.
“Untuk bayi yang lahir prematur dari ibu kandung inisial NH di RSUD Soegiri, kami nyatakan belum ada berkas pengajuan adopsi yang masuk ke Dinsos Lamongan,” ujar Ikbal Habib.
Menurutnya, setiap pengangkatan anak wajib melalui Dinsos dan penetapan Pengadilan Negeri sesuai PP No. 54 Tahun 2007.
Dalam draf Dumas yang akan disampaikan, pelapor menduga telah terjadi pelanggaran:
1. Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait pengalihan anak secara melawan hukum.
2. Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2023;tentang Kesehatan.
3. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Pelapor meminta Unit PPA Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan, memanggil pihak RSUD Dr. Soegiri, Puskesmas Maduran, dan pihak terkait, serta melakukan pencarian dan perlindungan terhadap bayi DAM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Soegiri Lamongan telah memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp.
“Mohon izin… RSUD Dr. Soegiri sudah melaksanakan pelayanan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. 🙏” demikian pesan dari Tadi, pihak RSUD.
Upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan Lamongan selaku pembina Puskesmas Maduran juga masih terus diupayakan.
Menurut pengamat hukum, Pasal 83 UU Perlindungan Anak merupakan delik umum. Artinya proses hukum tetap dapat berjalan meskipun korban tidak membuat laporan.
“Kepentingan terbaik bagi anak adalah hukum tertinggi. Negara wajib hadir untuk melindungi anak,” ujar Pengamat hukum.
( TREE/RED )
