1,008 total views, 3 views today
BANTEN,DELIK-HUKUM.ID,– Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dibawah kepemimpinan Wali Kota Helldy Agustian terus mengukir prestasi gemilang, termasuk diantanya sebagai kotamadya pertama di Indonesia yang berhasil menjadi pionir implementasi program Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Situasi itu membuat banyak perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) lain yang tertarik untuk ikut belajar mengimplementasi KKPD sebagai salah satu wujud digitalisasi sistem pembayaran belanja daerah. Setelah sebelumnya Pemkot Semarang, Jambi dan Bogor, kali ini kunjungan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jumat 9 Juni 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani menyambut baik kedatangan tim Pemkab Majalengka untuk mempelajari implementasi KKPD demi menerapkan sistem pembayaran berbasis kartu kredit. “Kita semua bersama-sama sharing terkait pemahaman KKPD ini.
Setiap daerah memiliki karakteristik dan kendala yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Pemkot Cilegon sangat intens menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Perbankan (Bank BJB-red) sebagai mitra pelaksanaan pembayaran KKPD,” kata Dana saat menerima kunjungan Pemkab Majalengka yang didampingi Tim KKPD Kota Cilegon dan Tim Bank BJB Cabang Cilegon Adi Ridwal Fadilah selaku Manajer Bisnis Komersial dan UMKM serta Suci Kurnia Pratiwi selaku Relationship Officer Institusi, Jumat 9 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Susi Fitria yang didampingi Tim Bank BJB Majalengka Ira Theresia selaku Account Officer Komersial menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Cilegon yang telah mengimplementasikan sistem KKPD, sehingga menjadi daerah percontohan atau pilot project bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. “Kami ingin belajar langsung tentang implementasi KKPD ini di Cilegon yang telah lebih dulu melaksanakan digitalisasi pembayaran belanja uang persediaan melalui KKPD, sehingga kami dapat gambaran yang jelas tentang sistem KKPD ini mulai dari pengaturan regulasi, alur penatausahaan serta pertanggungjawabannya. Tujuannya, tentu bisa diimplentasikan di daerah kami,” ungkapnya.[TUGIYO/sfr/DHK].