4,358 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (Magelang) — Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten magelang, membuka pelayanan di hari sabtu, bagi warga yang ingin merkam e’KTP atau pun perubahan data juga pengaktifan Identitas Kependudukan Digital ( IKD) , bisa datang ke kantor dukcapil Kabupaten Magelang.sabtu 30/12/2023.
Kepala dinas Kabupaten Magelang Raden Anta Murpuji Antaka. S. Sos.mengatakan,”Kami membuka layanan kependudukan pada hari sabtu agar supaya masyarakat yang belum memiliki eKTP atau tidak sempat pada hari hari kerja, bisa datang di hari sabtu, kami melayani Mulai pukul 08.30 Wib sampai 13.30.Wib.
Lebih lanjut Anta mengatakan”harapan saya semoga warga kabupaten magelang yang belum merekam EKtp, untuk segara melaksanakan perekaman, kami juga berkordinasi dengan para kepala desa untuk menyampaikan kepada warga nya segera melakukan perekaman e’ktp sesegera mungkin,target kami sebelum pemilu harus sudah mencapai target, bahkan jika ada minimal 10 warga secara kolektif, petugas akan datang ke desa untuk melakukan perekaman, ujar nya
Yanto salah satu warga kalisari tempuran memaparkan, “Saya sangat berterima kasih kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Magelang, jujur saya tidak sempat mengurus data kependudukan jika hari kerja, “Allhamdulilah dengan pelayanan di hari sabtu, saya pribadi sangat terbantu, kata nya
Rina Kabid kependudukan saat di hampiri awak media bertutur, “Kami selaku kabid kependudukan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,walapun di hari libur sabtu,semoga masyarakat yang tidak bisa datang untuk mengurus data kependudukan di hari biasa, bisa datang di hari sabtu,Pungkas nya (Nn/Red)
