247 total views, 3 views today
BOGOR,DELIK-HUKUM.ID,– Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengajak seluruh elemen bangsa memaknai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) sebagai momentum membangun semangat bangkit pasca pandemi. Hal ini diungkapkannya saat memimpin upacara Harkitnas ke-115 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (22/5).
Hadir pada upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 tersebut, Dandim 0621 Kabupaten Bogor dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, perwakilan tokoh masyarakat.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, pada momentum kebangkitan nasional hari ini ada beberapa poin yang saya lihat, pertama selama 3 tahun terakhir, bangsa Indonesia terbukti tetap erat dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 sekaligus untuk memulihkan perekonomian bangsa. Kedua, pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan satu tahun 2023 pun masih tercatat terus bertumbuh sebesar 5,03% (yoy), ini menunjukkan performa yang baik.
“Hal ini menjadi momentum untuk memaknai Hari Kebangkitan Nasional ke-115 ini sebagai upaya membangun semangat kebangsaan untuk bangkit pasca pandemi. Seluruh elemen bangsa saling bahu-membahu berkolaborasi menerapkan nilai-nilai persatuan juga kesatuan dalam mewujudkan kebangkitan bangsa,” ungkap Iwan Setiawan.
Iwan mengatakan, semangat kebangkitan memberikan motivasi untuk semua elemen bangsa yang manifestasinya adalah bagaimana kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan, dijalankan pemerintah, dalam pelaksanaannya harus ada pengawasan, etos kerja yang baik dan nilai yang memberikan manfaat dan outcome bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, secara berkala kita evaluasi pembangunan di Kabupaten Bogor agar lebih tepat sasaran. Kami turun langsung melihat dan mengevaluasi jalannya pembangunan di wilayah, kemudian merespon aspirasi masyarakat melalui media sosial dan lain sebagainya,” kata Iwan.
Iwan Setiawan menambahkan, media sosial itu menjadi salah satu media aspirasi masyarakat yang tanpa sekat. Saya sudah perintahkan seluruh jajaran, jika menerima komentar, kritikan, masukan atau aspirasi dari masyarakat melalui media sosial, harus cepat ditindaklanjuti.[RIF/LIN/DHK]