
697 total views, 3 views today
DEPOK -DELIK-HUKUM.ID Bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok, Pagi ini Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), (23/05/23).
Dimana barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 116 Perkara yang di putus dari Bulan Januari 2023 hingga Bulan April 2023. Sebanyak 116 Perkara, hampir setengahnya didominasi dari tindak pidana Narkotika.
Rutan Kelas I Depok mengapresiasi Pemusnahan Barang Bukti serta kesuksesan Kejari Depok dalam menangani sejumlah kasus. Semoga sinergitas untuk mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif tetap terjalin dengan baik bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.(JoN)