46,680 total views, 18 views today
DELIk-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Dianggap telah menyerobot tanah untuk lahan parkir, ini adalah tindakan melawan hukum yang bisa dipidanakan dan digugat perdata, melibatkan penguasaan tanah orang lain tanpa izin, sering kali menimbulkan konflik, dan bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU 51/Prp/1960 (pidana) serta Pasal 1365 KUH Perdata (perdata), dengan solusi melaporkan ke polisi dan gugatan perdata dengan membawa bukti kepemilikan sah.
Hal itu, seperti yang hendak dilakukan Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Adam Suryadi (35 tahun) dan Saidan (50 tahun), segera melaporkan Direktur Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok, dr. Natalia Sentosa, MARS beserta Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Prof. Dr. Djamhari, MA, ke Polda Metro Jaya.
“Benar, karena keduanya diduga telah melakukan tindakan kejahatan penyerobotan tanah milik ahli waris tanah adat. Jadi, kami sudah siap melaporkan kedua orang tersebut karena sudah terbukti keduanya telah menguasai dan menggunakan tanah miliknya untuk usaha perparkiran di areal Rumah Sakit Sentra Medika,” ujar Adam Suryadi didampingi Saidan, kepada pewarta Rabu (10/12/2025).
Ia menyebutkan, bahwa keduanya, awal diketahuinya Rektor UIII dan Direktur RS. Sentra Medika sebagai pelaku penyerobotan tanah mereka adalah dari keterangan pemimpin perusahaan parkir PT. Sekarsa. “Disaat dimintai keterangan dan informasi mengenai penggunaan tanah mereka untuk perluasaan lahan parkir RS. Sentra Medika,” ucap Adam.
Diakuinya, bahwa ketika kami tanya siapa yang mengizinkan tanah kami dipakai lahan parkir, pak. Wahyu (Pimpinan PT. Sekarsa.Red) menyebut bahwa tanah itu diperoleh dari hasil sewa menyewa dengan pihak UIII.
‘Karena pihak UIII bukan pemilik tanah tersebut maka kami anggap telah melakukan tindakan penyerobotan atas tanah milik kami dan lebih parahnya dikomersilkan dengan cara disewakan kepada RS. Sentra Medika,” tambah Adam.
Sebelumnya, kuasa ahli waris tanah Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, menyampaikan tentang sewa menyewa lahan parkir melibatkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai penggunaan lahan untuk parkir, yang diatur dalam perjanjian tertulis berisi jangka waktu, harga, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya secara pajak, penyewaan ini terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (final) sebesar 10% dari penghasilan bruto, dan jika pemilik terdaftar sebagai PKP, juga dikenakan PPN 11%.
“Namun perjanjian sewa menyewa lahan parkir RS. Sentra Medika antara PT. Sekarsa dengan pihak Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dinilai cacat secara yuridis sehingga tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk menguasai dan menggunakan lahan tanah milik ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai lahan parkir RS. Sentra Medika,” ujar Yoyo.
Yoyo juga mengingatkan, bahwa perjanjian sewa menyewa tanah antara pengelola kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan PT. Sekarsa selalu pihak pemenang tender pekerjaan mengelola lahan parkir dari RS. Sentra Medika itu, dianggap cacat hukum,” imbuh wartawan senior di Kota Depok itu.
( MUL/BOY/RED )
