16,101 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID (SUMSEL MUARA ENIM) — Proyek fisik di wilayah Kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.
Dengan demikian pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten muara Enim.
Salah satunya proyek pengerjaan pembangunan Pasar (kalangan) Desa pagar dewa kecamatan Lubai ulu Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek bangunan pasar ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu (2/12/2023).
Tampak juga terlihat pembangunan pasar, (kalangan)yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi terdapat Tiang bangunan Tampa PONDASI.
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balai desa ”Bebernya.
Sementara, ketua DPK LSM Gerhana indonesia kabupaten muara Enim ,Rodin mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi Publik.(KIP)
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Tutur Rodin ketua DPK LSM Gerhana Indonesia muara Enim .
Sementara, ketika awak media Delik Hukum’.id mengkonfirmasi ke balai desa pagar dewa kecamatan Lubai ulu sekretaris desa saat di hubungi lewat via telpon menyampaikan ke awak media saat di tanyakan mengenai bangunan yang sedang di bangun ,menyampaikan itu dari dinas PERDAGANGAN yang di kerjakan oleh kontraktor dari muara Enim bernama Ferli. CV CAHAYA RATU Beralamat di muara Enim ucap sekdes. (Sahrodin/DH)
