49,237 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PRABUMULIH ) — Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (Kep MENPAN RB No679 Tahun 2020).
Aplikasi SRIKANDI ini aplikasi berbasis Cloud dan disimpan di pusat data Nasional (arsip.go.id) sehingga Instansi tidak perlu menyediakan infrastuktur sendiri.
Fitur Aplikasi SRIKANDI dari pembuatan Naskah Dinas, pengiriman dan penerimaan Naskah Dinas antar Instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, sehingga arsip lintas unit kerja/instansi dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan aman.
Pemerintah Kota Prabumulih telah memiliki akun live SRIKANDI Versi 3 (September 2023) diantara prasyarat untuk membangun Implementasi SRIKANDI adalah komitmen pimpinan, perangkat komputer/hp dan koneksi internet, struktur organisasi, dan tata kerja Instansi,instruktur organisasi dan tata kerja instansi, instruktur kearsipan PAD, dan kerjasama dengan Bsre terkecil TTE (Tanda Tangan Elektronik).
SRIKANDI memegang peranan yang cukup pentingdan mendukung terselenggaranya Sistem pemerintah berbasis elektronik dan aplikasi untuk bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintah yang bersih dan efektif. Pada Aplikasi Srikand isecara otomatis penyimpanan, pengiriman surat secara elektronik.
Pemerintah Kota Prabumulih sudah Live secara Web,namun baru beberapa OPD yang sudah menjalankanserta menerapkan Aplikasi tersebut dan OPD yang belum menerapkan dikarenakan belum adanya kesiapan SDM. Sampai hari ini masih banyak OPD yang belajar dalam menerapkan Aplikasi tersebut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Prabumulih jika permintaan untuk pendampingan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan siap menurunkan tim PIC sehingga seluruh OPD dapatmenerapkan Aplikasi tersebut secara maksimal, dengan begitu akan tercapai sistem pemerintah Berbasis Elektronik (Peraturan Presiden No 95 tahun 2018).
( FADJARUDDIN/DH )
