944 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID, — Ramai Beredarnya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan salah satu oknum TNI yang menikah siri dengan warga Merak Cilegon Banten dibantah keras oleh TNI dan warga merak tersebut.
Menurut warga Merak Banten berinisial V bahwa semua itu tidak benar,awalnya saya di beritahu oleh ketua RT bernama Sarimin, datang dua orang satu oknum wartawan dan satu anggota LSM,”kedua tersebut menanyakan bahwa ada warga yang kumpul kebo,”ujar V menyimak pembicaraan ketua RT.
”Saat itu saya tidak ada di rumah dimana sehari-hari saya ada di toko dan rumah kosong,yang anehnya kenapa rumah saya yang di foto dalam keadaan kosong serta tidak ada yang komfirmasi ke saya,padahal saya ada di toko setiiap hari,”tutur V.
Adanya kejadian ini, dirinya (V) selaku objek pemberitaan sangat menyayangkan dan merugikan saya artinya saya akan tempuh langkah-langkah hukum demi terang benderangnya pemberitaan dan fakta yang sebenarnya.”tutur V.
Wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Propinsi Banten sangat menyayangkan karena pemberitaan ini tidak sesuai karya jurnalis dimana di atur dalam undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik sesuai pasal 1 dan 3 yang menyebutkan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” Sementara Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Suryadi selaku wakil ketua bidang pembelaan wartawan PWI Provinsi Banten yang juga masih pihak keluarga yang dirugikan atas pemberitaan yang beredar dimana wartawan tidak melakukan konfirmas terlebih dahului kepada pihak yang bersangkutan,hal ini sangat merugikan. “Saya sangat menyayangkan beberapa pemberitaan media online, disamping tidak sesuai hasil jurnalis, juga terkesan ini berita yang sengaja di sebar karena saya cermati titik dan koma serta foto semua sama tidak ada bedanya,artinya semua ini akan kita telusuri siapa penyebarnya,biar nanti pihak penegak hukum saja,^tegas Suryadi Wakil Ketua PWI bidang pembelaan wartawan Provinsi Banten Sabtu 24/06/2023. dikediamannya.
“Ini sangat merusak citra wartawan Indonesia, saya tidak akan tinggal diam, disamping merugikan pihak keluarga saya, dan juga merusak citra Media, bayangkan kalau setiap wartawan hanya dapat berita kiriman saja tanpa mengklarifikasi langsung ke objek pemberitaan maka akan hancurlah Indonesia ini dengan oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemberitan-pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan data.,”Kata Suryadi wakil ketua PWI Bidang pembelaan Wartawan Propinsi Banten.
Suryadi menambahkan,”Saya meminta agar lebih menjalankan kode etik jurnalistik dan setiap produk jurnalistik tidak ada yang dirugikan di dalam setiap pemberitaan,jangan mehakimi, jelas pasal 1 KEJ “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” Pungkas Suryadi
“Sementara dalam pasal 3 dalam kode etik jurnalis disebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, tutupnya.[S4F4R/DHK].