2,856 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Dengan adanya dugaan penyerobotan tanah sawah milik Sriatun ( almarhum ) yang dilakukan Amir, Dusun Sumuran Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Minggu (10-12-2023).
Lewat whatsapp (WA), Darmawang selaku Kasubag Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, memberikan informasi ke Sumantri ( anggota Lembaga Aliansi Indonesia DPD Jawa Timur ), selaku wakil hak waris untuk mendampingi dugaan penyerobotan tanah milik Sriatun (almarhum).
“Yang akan melakukan mediasi dari seksi 5 (PPS).
dan infonya, teman2 sudah klarifikasi kpd team ptsl dan pihak Desa, namun belum bisa menghadirkan pihak Amir, krn infonya ybs sedang sakit,” kata Darmawang, Rabu (6-12-2023).
Sumantri,” Dengan bermodal informasi tersebut, saya langsung kroscek ke Amir, keadaannya ternyata sehat-sahat saja memang Amir punya penyakit diabetis dan penglihatan Amir kurang jelas, tegasnya.
Menurut Istatik istri Amir, tanah sengketa tersebut sudah hibahkan ke Pemerintah Desa, setelah sertifikat selesai an Amir. Tanah tersebut rencananya digunakan untuk makam Dusun Sumuran, kalau bapak ingin menanyakan mengenai tanah sawah tersebut kamu tanya langsung ke Kasun atau Kades, tegasnya.
Sumantri menambahkan, Dugaan kami sudah ada rencana yang rapi antara Istatik istri Amir dengan oknum pemerintah Desa Sekarbagus dengan menggunakan program PTSL Tahun 2023 yang yang dilaksanakan di Desa Sekarbagus.
Dan diduga digunakan untuk memeluskan rencana Istatik istri Amir dan pihak oknum pemerintah Desa Sekarbagus, memanfaatkan kondisi Amir yang penglihatannya atau matanya kabur, dalam dugaan penyerobotan tanah milik Sriatun (almarhum), tambahnya.
Kami akan menuntaskan permasalahan dugaaan penyerobotan tanah milik Sriatun (almarhum) tersebut, sampai tuntas dan tidak segan-segan untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat, saya masih menunggu panggilan mediasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, tegas Sumantri. (SUMANTRI)
